Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tuntaskan dengan Sentuh Hati Rakyat Papua

Akmal Fauzi
09/9/2019 08:50
Tuntaskan dengan Sentuh Hati Rakyat Papua
Masyarakat Papua melakukan upacara bakar batu di lapangan Hawai, Sentani, Papua, Kamis (5/9).(ANTARAFOTO/Gusti Tanani)

KERUSUHAN di Papua dan Papua Barat baru-baru ini membuka lembaran pekerjaan rumah yang belum jua tertuntaskan. Sebagian berpendapat peristiwa tersebut, kendati dipicu tindakan rasialis terhadap mahasiswa Papua, juga merupakan akibat akumulasi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cenderawasih.

Ujungnya menuntut pemerintah melakukan langkah yang tepat agar benar-benar menuntaskan persoalan. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan perlu ada upaya berjangka untuk menyelesaikan konflik di Papua.

Salah satu solusi jangka pendek ialah melalui dialog. Bamsoet, sapaan karib Bambang, menilai yang dibutuhkan masyarakat Papua saat ini ialah kehadiran negara dan pemerintah yang menyentuh hati mereka sebagai sesama anak bangsa.

"Presiden Joko Widodo kabarnya akan menyelenggarakan dialog dengan masyarakat Papua. Saya usulkan dalam dialog tersebut menyertakan tujuh wilayah budaya terdiri dari Mamta/Tabi, Seireri, Bomberai, Doberai, Meepago, Haanim, dan Lapago," kata Bamsoet, Sabtu (7/9).

Kemudian, dalam jangka menengah perlu ada langkah afirmasi atau pengakuan dengan menempatkan putra-putri Papua yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi eselon II dan eselon I di berbagai pos kementerian/lembaga negara. Begitu juga dalam seleksi TNI-Polri, baik dalam penerimaan tamtama, bintara, atau perwira.

Adapun dalam jangka panjang, pemanfaat-an dana otonomi khusus (otsus) juga perlu disempurnakan dan diperkuat sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Papua. Dana Otsus yang digelontorkan hingga 2019 mencapai Rp115 triliun, tetapi belum memperlihatkan peningkatan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat Papua.

Manajer  Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri menekankan negara harus mengambil langkah yang tegas dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua dan Papua Barat. Selain Kepala Negara, kata dia, lembaga legislatif pun juga punya andil dalam menuntaskan tiga kasus pelanggaran HAM baik di Wasior, Wamena, maupun Paniai.

"(Presiden) Jokowi punya kewajiban untuk memanggil jajarannya di tingkat eksekutif. Parlemen juga punya kewajiban untuk bertanya mengenai produk UU 26/2000, kenapa enggak bisa dipakai," tegasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (6/9).

Parlemen, terang Puri, punya kewajiban menanyakan penerapan Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang sudah hampir 20 tahun berlaku. Hingga kini hanya tiga pengadilan yang dibentuk dan semuanya melepaskan pelaku.

 

Tepis tuduhan

Pemerintah membantah tuduhan lamban menuntaskan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua dan Papua Barat. Pemerintah memastikan dari 12 dugaan perkara yang akan diinvestigasi tenyata hanya tiga kasus yang dikategorikan pelanggaran HAM, yaitu kasus Wasior yang terjadi 2001, Wamena (2003), dan Paniai (2014). Sisanya, kasus kriminal biasa.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan sudah terjalin kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk menangani ketiga kasus itu.

"Masalahnya antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM belum klop. Apa (data) yang ditemukan Komnas HAM diserahkan ke Kejagung. Namun, ternyata belum memenuhi proses (syarat pengajuan) peradilan sehingga dikembalikan. Nah, ini tentu memakan waktu," ujar Wiranto.

Persoalan lain yang juga menghambat penyelesaian perkara ialah adanya penolakan autopsi jasad dari pihak keluarga. Walaupun demikian, imbuh Wiranto, pemerintah berupaya menyelesaikan kasus itu. (Nur/Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya