Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi vonis 3 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi atas kasus suapnya terhadap hakim PN Semarang Lasito. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Marzuqi dihukum 4 tahun penjara. Demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan US$16 ribu kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabat-an publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Menerima vonis
Pada kesempatan itu, hakim Lasito langsung menerima vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada diri-nya. Lasito menerima putusan tersebut tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. "Saya menerima," kata Lasito singkat.
Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman itu lebih ringan dari-pada tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. Seusai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan tersebut.
Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini. Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara itu juga dihukum. "Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," keluhnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak permintaan agar menetapkan mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai pelaku yang terlibat dalam perkara itu. Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap terdakwa Lasito tidak menyertakan di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP.
"Oleh karena itu, permintaan terdakwa tersebut haruslah ditolak," katanya.
Sementara itu, seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan fakta dalam persidangan terungkap tentang dugaan keterlibatan mantan Ketua PN Semarang. "Termasuk dalam analisis yuridis tuntutan yang kami sampaikan," katanya.
Menurut dia, KPK tidak akan berhenti pada putusan terhadap Lasito dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ini.
"Akan kami dalami lagi. Ini kan baru satu bukti keterangan dari Lasito," papar Wawan. (Ant/P-4)
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved