Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi vonis 3 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi atas kasus suapnya terhadap hakim PN Semarang Lasito. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Marzuqi dihukum 4 tahun penjara. Demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan US$16 ribu kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabat-an publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Menerima vonis
Pada kesempatan itu, hakim Lasito langsung menerima vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada diri-nya. Lasito menerima putusan tersebut tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. "Saya menerima," kata Lasito singkat.
Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman itu lebih ringan dari-pada tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. Seusai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan tersebut.
Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini. Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara itu juga dihukum. "Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," keluhnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak permintaan agar menetapkan mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai pelaku yang terlibat dalam perkara itu. Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap terdakwa Lasito tidak menyertakan di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP.
"Oleh karena itu, permintaan terdakwa tersebut haruslah ditolak," katanya.
Sementara itu, seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan fakta dalam persidangan terungkap tentang dugaan keterlibatan mantan Ketua PN Semarang. "Termasuk dalam analisis yuridis tuntutan yang kami sampaikan," katanya.
Menurut dia, KPK tidak akan berhenti pada putusan terhadap Lasito dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ini.
"Akan kami dalami lagi. Ini kan baru satu bukti keterangan dari Lasito," papar Wawan. (Ant/P-4)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved