Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Bupati Penyuap Hakim Dihukum 3 Tahun Penjara

Dhika Kusuma Winata
04/9/2019 09:40
Bupati Penyuap Hakim Dihukum 3 Tahun Penjara
Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi.(MI/ADAM DWI)

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi vonis 3 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi atas kasus suapnya terhadap hakim PN Semarang Lasito. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Marzuqi dihukum 4 tahun penjara. Demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan US$16 ribu kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.   

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabat-an publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

 

Menerima vonis

Pada kesempatan itu, hakim Lasito langsung menerima vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada diri-nya. Lasito menerima putusan tersebut tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. "Saya menerima," kata Lasito singkat.       

Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman itu lebih ringan dari-pada tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. Seusai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan tersebut. 

Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini. Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara itu juga dihukum. "Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," keluhnya.

Sebelumnya, majelis hakim menolak permintaan agar menetapkan mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai pelaku yang terlibat dalam perkara itu. Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap terdakwa Lasito tidak menyertakan di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP.

"Oleh karena itu, permintaan terdakwa tersebut haruslah ditolak," katanya.   

Sementara itu, seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan fakta dalam persidangan terungkap tentang dugaan keterlibatan mantan Ketua PN Semarang. "Termasuk dalam analisis yuridis tuntutan yang kami sampaikan," katanya.   

Menurut dia, KPK tidak akan berhenti pada putusan terhadap Lasito dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ini.

"Akan kami dalami lagi. Ini kan baru satu bukti keterangan dari Lasito," papar Wawan. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya