Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAMAT Politik Exposit Strategic, Arif Susanto, mendorong agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 tidak hanya dipilih berdasarkan integritas belaka. Lebih dari itu, diharapkan juga memiliki keberanian dalam menindak dan memberantas praktik korupsi di Indonesia.
"Integritas dan keberanian, ini dua hal yang saya pikir sudah lama absen dalam pengelolaan negara kita. Kita butuh tidak hanya orang-orang yang berintegritas, tapi kita juga butuh orang yang berani," ujar Arif dalam sebuah diskusi di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Matraman, Jakarta Pusat, Minggu (1/9).
Baca juga: Capim KPK yang Lolos Seleksi Dinilai Sudah Kredibel
Menurutnya, manusia setengah dewa tidak pernah ada. Atas hal tersebut, Arif menekankan, tolak ukur dalam memilih pimpinan KPK haruslah yang memiliki figur luar biasa.
"Itu hanya analogi kita untuk menunjukkan bahwa komisioner KPK itu memang harus luar biasa," imbuhnya.
Ia menilai panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK saat ini hanya berfokus pada kemampuan teknis di dalam menjaring pimpinan lembaga antirasywah tersebut. Oleh karena itu, tak heran bila kemudian banyak Capim KPK yang kemudian berasal dari institusi penegak hukum, yakni kepolisian dan kehakiman.
Padahal, lanjut Arif, memilih komisioner KPK tidak hanya sekedar memilih orang yang memiliki pemahaman dan pengalaman hukum yang baik. Untuk itu, ia kemudian mempertanyakan apakah polisi maupun hakim memiliki kapasitas yang mumpuni, di tengah tingginya skeptisisme masyarakat terhadap institusi penegakkan hukum dalam memberantas korupsi.
Ia pun berharap agar sembilan anggota Pansel Capim KPK tidak lantas membutakan diri terhadap hal-hal yang sifatnya di luar kemampuan teknis di dalam menjaring calon pimpinan KPK.
"Pansel jangan sampai membutakan diri terhadap hal-hal di luar kemampuan teknis. Ini kritik kita terhadap Pansel," tutupnya. (OL-6)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved