Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

NasDem Tegakkan Sikap Antikorupsi

M Ilham Ramadhan Avisena
30/8/2019 09:33
NasDem Tegakkan Sikap Antikorupsi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Johnny G Plate(MI/MOHAMAD IRFAN)

DEWAN Pimpinan Pusat Partai NasDem menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Johanis Tanak, calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, mengandung fitnah karena tidak didukung fakta yang akurat.

“Pengakuan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo mengintervensi perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju yang juga Ketua Dewan Pembina NasDem Sulteng, ditengarai tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah,” tegas Sekjen NasDem Johnny G Plate di Jakarta, kemarin (Kamis, 29/8/2019).

Dugaan adanya intervensi itu dikemukakan Johanis saat sesi wawancara dan uji publik capim KPK di Jakarta, Rabu (28/8). Johanis yang kini menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejagung mengungkapkan bahwa Jaksa Agung pernah menanyakan perkembangan kasus itu kepadanya.

Namun, Kapuspenkum Kejagung, Mukri, menjelaskan bahwa menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada bawahannya jangan disimpulkan sebagai upaya untuk mengintervensi. “Itu hal biasa yang selalu ditanyakan Jaksa Agung kepada semua kajati dan itu bukanlah bentuk intervensi,” tandas Mukri.

Johnny mengungkapkan sejumlah kejanggalan pengakuan Johanis. Pasalnya, HM Prasetyo dilantik menjadi jaksa agung pada 20 November 2014. Kejaksaan Tinggi Sulteng menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.

Tindak tegas
Berkenaan dengan kasus itu, imbuh Johnny, pada 29 November 2014, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulteng memberhentikan sementara Bandjela dari jabatan Ketua Dewan Pembina NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya. Selanjutnya, Desember 2014, DPW NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela sebagai anggota NasDem.

Dalam proses hukum pun, sambungnya, Kejati Sulteng menahan Bandjela pada 9 Desember 2014. Jaksa menuntut Bandjela hukuman 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp7,78 miliar subsider empat tahun penjara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas terdakwa. Jaksa langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi Bandjela divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara.

Partai NasDem, ujar Johnny, memiliki pandangan dan sikap antikorupsi. Sikap itu diwujudkan dengan langkah antimahar. “Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuat­an hukum tetap, apa pun jabatan­nya, kader yang menjadi tersangka korupsi segera dipecat,” ucap Johnny.

Partai NasDem, katanya, menugaskan kadernya yang menjabat sebagai menteri atau jabatan lain sederajat untuk bekerja secara penuh waktu dalam pemerintahan Jokowi. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya