Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Pusat Partai NasDem menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Johanis Tanak, calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, mengandung fitnah karena tidak didukung fakta yang akurat.
“Pengakuan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo mengintervensi perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju yang juga Ketua Dewan Pembina NasDem Sulteng, ditengarai tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah,” tegas Sekjen NasDem Johnny G Plate di Jakarta, kemarin (Kamis, 29/8/2019).
Dugaan adanya intervensi itu dikemukakan Johanis saat sesi wawancara dan uji publik capim KPK di Jakarta, Rabu (28/8). Johanis yang kini menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejagung mengungkapkan bahwa Jaksa Agung pernah menanyakan perkembangan kasus itu kepadanya.
Namun, Kapuspenkum Kejagung, Mukri, menjelaskan bahwa menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada bawahannya jangan disimpulkan sebagai upaya untuk mengintervensi. “Itu hal biasa yang selalu ditanyakan Jaksa Agung kepada semua kajati dan itu bukanlah bentuk intervensi,” tandas Mukri.
Johnny mengungkapkan sejumlah kejanggalan pengakuan Johanis. Pasalnya, HM Prasetyo dilantik menjadi jaksa agung pada 20 November 2014. Kejaksaan Tinggi Sulteng menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.
Tindak tegas
Berkenaan dengan kasus itu, imbuh Johnny, pada 29 November 2014, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulteng memberhentikan sementara Bandjela dari jabatan Ketua Dewan Pembina NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya. Selanjutnya, Desember 2014, DPW NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela sebagai anggota NasDem.
Dalam proses hukum pun, sambungnya, Kejati Sulteng menahan Bandjela pada 9 Desember 2014. Jaksa menuntut Bandjela hukuman 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp7,78 miliar subsider empat tahun penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas terdakwa. Jaksa langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi Bandjela divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara.
Partai NasDem, ujar Johnny, memiliki pandangan dan sikap antikorupsi. Sikap itu diwujudkan dengan langkah antimahar. “Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apa pun jabatannya, kader yang menjadi tersangka korupsi segera dipecat,” ucap Johnny.
Partai NasDem, katanya, menugaskan kadernya yang menjabat sebagai menteri atau jabatan lain sederajat untuk bekerja secara penuh waktu dalam pemerintahan Jokowi. (P-3)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved