Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jaksa Agung Bantah Intervensi Perkara

Golda Eksa
29/8/2019 10:20
Jaksa Agung Bantah Intervensi Perkara
Jaksa Agung HM Prasetyo.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

JAKSA Agung HM Prasetyo membantah informasi yang menyebutkan dirinya pernah mengintervensi penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju.

"Pimpinan kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Agung HM Prasetyo, ketika menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya ialah hal yang biasa dan itu berlaku terhadap semua kajati. Apalagi, terhadap perkara yang menarik perhatian publik," ujar Prasetyo melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, di Jakarta, kemarin.

Dugaan adanya intervensi itu dikemukakan calon pimpinan KPK Johanis Tanak saat sesi wawancara dan uji publik capim KPK di Jakarta, Rabu (28/8). Johanis yang kini menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejagung juga pernah bertugas sebagai Kajati Sulteng.

Apabila pimpinan Korps Adhyaksa menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada bawahannya, terang Mukri, langkah tersebut ja-ngan disimpulkan sebagai upaya untuk mengintervensi.

"Kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan supaya penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsio-nal, profesional, dan objektif," kata dia.

Selain itu, sambungnya, Jaksa Agung juga memerintahkan agar Johanis segera menindaklanjuti perkara untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Langkah-langkah tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Mukri menambahkan, Prasetyo juga menepis anggapan adanya intervensi kasus karena pihak yang beperkara merupakan anggota partai politik. Dalam sesi wawancara sebagai capim KPK, Johanis menyebut bahwa Prasetyo sempat menerangkan Bandjela Paliudju menjabat Ketua Dewan Penasihat Partai NasDem Sulteng.

"Jika dikaitkan-kaitkan dengan partai politik, itu tidak benar. Terkait dengan kader NasDem, hal itu tidak benar. Tidak ada kaitannya dengan kader NasDem," pungkas Mukri.

 

Jaksa ajukan kasasi

Dalam perkara korupsi dana operasional gubernur tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas. Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.

Walhasil, Bandjela kini meringkuk di balik jeruji besi setelah divonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara.

Di hadapan pansel capim KPK, Johanis menilai penanganan operasi tangkap ta-ngan (OTT) KPK adalah hal yang keliru.

"Menurut saya secara ilmu hukum itu keliru. Idealnya kita harusnya pahami. Saya sangat antusias berantas korupsi, tapi cara-caranya kita harus ikuti aturan dan prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, pengertian operasi ialah kegiatan yang telah direncanakan. Adapun tangkap tangan menurut ilmu hukum bukan hal yang direncanakan melainkan terjadi seketika. (Mir/*/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya