Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hakim Nawawi Tertantang untuk Berantas Korupsi

M Ilham Ramadhan Avisena
28/8/2019 16:39
Hakim Nawawi Tertantang untuk Berantas Korupsi
Pansel KPK sedang melakukan tes wawancara dan uji publik pada Capim KPK(MI/Bary Fathahilah)

CALON Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Nawawi Pomolango, menyatakan, dirinya terpanggil untuk menjadi komisioner lembaga antirasywah.

Hal itu dikatakan lantaran ditanyai alasan dirinya mendaftar sebagai capim KPK oleh Luhut Pangaribuan selaku panelis dalam tahap wawancara dan uji publik di gedung Sekretariat Negara, Rabu (28/8).

"Sejak 2006 saya memiliki sertifikasi hakim tipikor, saya tertantang ingin berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi.

Menurutnya, hakim hanya sebatas penjaga gawang dalam kontenks pemberantasan korupsi.

"Saya 30 tahun jadi hakim, gaji saya hampir Rp40 juta, usia saya 57, hidup saya nyaman sebetulnya," imbuhnya.

Namun ia ingin ambil andil dalam memberantas korupsi dengan menjadi pimpinan KPK. Pencapaiannya sebagai hakim, ucap Nawawi, akan mengalami kemunduran apabila menjadi pimpinan KPK dilihat dari kedudukannya.

Baca juga: Capim KPK Jelaskan Pengalamannya Tangani Perkara Korupsi

Terlebih, hakim yang terpilih menjadi komisioner KPK tidak lagi bisa kembali ke institusinya seperti halnya jaksa ataupun polisi.

"Begitu terpilih saya harus mundur, tidak bisa seperti teman di kejaksaan. Ini motivasi saya. Saya merasa, ibu pansel ini bilang tidak mencari dewa, tapi mencari orang berani tapi tidak konyol dan memahami isu korupsi, mengembalikan marwah KPK, saya tertantang di situ," terangnya.

"ini lembaga yang luar biasa dengan kompetensi dan kewenangan yang luar biasa. Sederhana, saya ingin lembaga yang luar biasa ini berjalan di rel yang benar," sambung Nawawi.

Nawawi berpendapat, KPK kerap kali keluar dari jalur yang benar lantaran mengutamakan penangkapan dan penetapan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, ada pula orang yang ditetapkan sebagai tersangka selama lima tahun tanpa ada kelanjutan yang jelas.

Hal itu yang menurutnya harus dibenahi oleh KPK.

"Ada masalah hukum, ada asas KPK, asas pertama KPK itu adalah kepastian hukum, bagaimana kita bisa menetapkan orang jadi tersangka 5 tahun tapi dibiarin aja?," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya