Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengacara Kasus Korupsi Mengaku Netral jadi Panelis Capim KPK

M. Ilham Ramadhan Avisena
27/8/2019 18:31
 Pengacara Kasus Korupsi Mengaku Netral jadi Panelis Capim KPK
Luhut Pangaribuan (tengah)(Antara/ Hafidz Mubarak A)

SOSOK Luhut Pangaribuan sebagai salah satu panelis dalam uji publik calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendpatkan sorotan.

Pasalnya, sebagai pengacara, Luhut kerap memiliki klien yang berurusan dengan kasus korupsi. Salah satu kliennya ialah tersangka suap kasus pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce PLC di PT Garuda PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Kasus ini tengah ditangani KPK.

Saat ditemui seusai uji publik, Luhut mengatakan tidak mengetahui alasan Pansel KPK menunjuknya sebagai panelis. Ia menyatakan bahwa kehadirannya sebagai ahli pidana dari Universitas Indonesia.

"Saya di sini tidak mempunyai kewenangan memutuskan, karena itu kewenangannya pansel, dengan kata lain tidak ada benturan kepentingan apapun, karena saya tidak punya kewenangan untuk memutuskan. Tapi saya bisa memberikan pendapat. Pendapat itu bisa mengikat bisa tidak mengikat," kata Luhuti di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/8).

Baca juga: Laode M Syarief Sebut Gedung KPK akan Pindah ke Kaltim

Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi pada tahap wawancara dan uji publik ini bersifat terbuka. Masyarakat bisa melihat bagaimana prosesnya, sehingga menurutnya tidak perlu ada kekhawatiran masyarakat akan adanya agenda tertentu.

Selain itu, Luhut memastikan akan bersikap objektif dalam melontarkan pertanyaan kepada para capim. "Saya menilai dari jawaban jawaban yang ada. Saya sendiri tidak ada beban apapun kecuali ikut memikirkan yang terbaik dalam penegakkan hukum khususnya korupsi di Indonesia ini," tukasnya.

"Jadi mudah-mudahan pertanyaan kita itu menimbulkan kejelasan pada calon tertentu dan akhirnya pansel yang memutuskan, kita tidak ikut memutuskan," lanjut Luhut.

Menyoal dengan dirinya yang tengah menjadi kuasa hukum Emrisyah Satar, tersangka suap dalam kasus Garuda yang tengah ditangani oleh KPK, Luhut mengatakan, kapasitas dirinya menjadi panelis ialah sebagai orang yang dianggap ahli dalam ranah hukum.

"Saya sebagai advokat, praktisi tapi juga pengajar, dan saya bukan mengajat di UI kemarin sore. Saya sudah mengajar bahkan sya mengajar matrikulasi sampai empat atau lima angkatan di KPK. Jadi gak ada yang tersembunyi ya," pungkas dia. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya