Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Jaksa Agung Serahkan Aset Rampasan Rp19,6 Miliar

Palce Amalo
23/8/2019 10:00
Jaksa Agung Serahkan Aset Rampasan Rp19,6 Miliar
Jaksa Agung HM Prasetyo(MI/PALCE AMALO)

JAKSA Agung HM Prasetyo menyerahkan dua aset hasil rampasan dari terpidana kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kebayoran Jakarta pada 2003, Adrian Waworuntu, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kupang, kemarin.

Aset yang diserahkan bernilai miliaran rupiah, terdiri atas gedung berlantai dua eks Kantor PT Sagared dan tanah tempat pembangunan gedung seluas 500 meter persegi. Aset itu terletak di Jalan WJ Lalamentik, Kota Kupang.

Total nilai aset Adrian yang mendapat vonis penjara seumur hidup tersebut di NTT Rp19,567 miliar, termasuk bangunan pabrik yang terletak di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Aset yang dirampas akan dimanfaatkan pemerintah daerah bagi kesejahteraan masyarakat.

"Aset (Adrian Waworuntu) di NTT cukup banyak. Di sini dulu mereka mau bikin pabrik marmer, apakah benar atau sekadar kover supaya dia bisa mendapatkan kredit dari bank. Ini terjadi setelah diteliti, pada saat pengajuan kredit pun ada permasalahan. Makanya dinyatakan ada tindak pidana korupsi di sana," kata HM Prasetyo menjawab Media Indonesia di sela-sela kegiatan penyerahan aset rampasan tersebut.

Menurut Prasetyo, kejaksaan masih terus mencari aset Adrian Waworuntu di NTT dan di daerah lain seperti di Manado, Sulawesi Utara. "Jika ditemukan bagian dari hasil kejahatan, yang digunakan uang kejahatan, dirampas," tambahnya.

Aset Adrian di Manado, menurut Jaksa Agung, akan digunakan sebagai pusat pergudangan oleh pemerintah daerah setempat. Perampasan sejumlah aset terpidana korupsi tersebut tentu telah mengurangi kerugian negara yang dijarah koruptor.

"Saat ini kejaksaan terus menelusuri, mengejar, dan merampas barang barang hasil kejahatan korupsi ini," jelasnya.

Ikuti aset

Prasetyo menyebutkan saat ini penegak hukum tidak hanya berupaya mengejar kemudian menghukum koruptor secara konvensional, tetapi juga mengarah ke pendekatan follow the money dan follow the asset.

"Harapan kita, dengan pendekatan ini, ditemukan aset hasil jarahan korupsi yang dilakukan terpidana yang tentunya sedikit mengurangi kerugian negara yang dijarah koruptor," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat berharap kejaksaan dan pemda bersama-sama memanfaatkan gedung tersebut. Itu antara lain digunakan sebagai tempat pelatihan calon tenaga kerja sebelum dikirim ke luar negeri.

Laiskodat juga melaporkan kepada Jaksa Agung dua kapal nelayan milik pemerintah daerah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang tidak dimanfaatkan karena bermasalah hukum. Di samping itu, ada temuan aset gedung delapan kamar, ruang tamu, dan halaman luas disewakan sangat murah, yakni Rp250 ribu per bulan.

"Kalau di Jakarta, harga sewa rumah seperti itu Rp25 juta per bulan," ujar Laiskodat.

Ketika dimintai tanggapan tentang dua jaksa yang baru-baru ini terkena operasi tangkap tangan KPK di Yogyakarta dan Surakarta, Jaksa Agung menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum. Hal itu menjadi bukti pihaknya tidak kompromi dengan para pelaku kejahatan, terlebih yang ada di internal kejaksaan.

"Tidak ada bantuan, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka sendiri," tegas Prasetyo.

Dua jaksa itu, yakni Eka Safitra dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono, diduga menerima fee terkait dengan lelang proyek rehabilitasi senilai Rp10.89 miliar. (AT/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya