Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pembahasan RUU Kamtan Siber Dinilai Terburu-Buru

Antara
21/8/2019 23:35
Pembahasan RUU Kamtan Siber Dinilai Terburu-Buru
Diskusi bertajuk(Ist)

PROSES pembuatan draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Pertahanan Siber (RUU Kamtan Siber) di Badan Legislasi DPR RI dinilai terburu-buru dan tidak melibatkan pihak terkait.

Anggota Komisi I DPR RI, Jerry Sambuaga, mengatakan hal itu pada diskusi bertajuk 'RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih, dan Rugikan Masyarakat?' di Jakarta, Rabu (21/8).

Menurut Jerry, Komisi I yang membidangi informatika dan bermitra dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) juga tidak dilibatkan dalam pembuatan draf RUU Kamtan Siber oleh Badan Legislasi DPR RI.

"Baleg DPR RI terkesan terburu-buru menyiapkan draf RUU Kamtan Siber sampai tidak melibatkan Komisi I," katanya.

Politikus Partai Golkar ini memperkirakan, Badan Legislasi DPR menyiapkan draf RUU Kamtan Siber secara terburu-buru kemungkinan karena RUU Kamtan Siber sudah terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019, sementara masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 sudah akan berakhir pada 30 September 2019.

Menurut Jerry, draf RUU Kamtan Siber ini posisinya akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna.

"Di Bamus nanti akan diusulkan RUU Kamtan Siber ini akan dibahas oleh siapa. Saya menduga RUU ini akan dibahas di pansus (panitia khusus), karena isunya lintas bidang," katanya.


Baca juga: Kemenkominfo Blokir Akses Telekomunikasi di Papua


Putra politikus senior Partai Golkar, Theo L Sambuaga, ini menilai, pembuatan aturan perundangan tentang keamanan siber ini adalah baik dan penting. Namun, jika pembuatan draf dan pembahasannya terburu-buru, hasilnya dipastikan akan tidak baik.

"Saya sepakat bahwa RUU ini penting, tapi hendaknya jangan dipaksakan untuk selesai sebelum akhir September. Kalau memang belum selesai, jangan dipaksakan," katanya.

Pakar Pertahanan dan Keamanan, Yono Reksiprodjo, mengatakan, RUU Kamtan Siber kontradiktif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Bahkan rancangan ini tidak menjelaskan tentang pemetaan dan ancaman pertahanan.

"Saya akan melihat ini isu dalam pertahanan. Siber walfare dan perang tanpa bentuk dan tak ada yang mengusul. Nah, hal-hal saat ini sangat sulit dan ini masalah. Ini sesuatu akan masuk dan berkembang," jelasnya.

Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan RUU ini tidak berbicara pengawasan dan bahkan adanya tumpang tindih dengan kementerian dan kelembagaan.

"RUU ini tidak berbicara pengawasan. Apakah Komisi I DPR RI yang menjadi pengawasnya. Yang lain ada beberapa tumpang tindih dengan beberapa aturan. Misalnya KUHAP," tegasnya.

Ia pun berharap dalam dua bulan ini DPR fokus melakukan sosialisasi dan tidak buru-buru mengesahkan. Yang penting, RUU ini bisa melindungi keamanan siber dan jaringan.

"Saya berharap RUU ini penting. Dan dalam 2 bulan ini DPR tidak buru-buru mengesahkan. Dan bisa melindungi keamanan siber dan jaringan." (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya