Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN-putusan Mahkamah Konstitusi dinilai banyak yang tidak konsisten. Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menyatakan, apabila MK menemukan permohonan perkara yang pernah sama, seharusnya lembaga tersebut menolak sebagai bentuk konsistensi atas putusannya.
"Alasan living consitution tidak selalu jadi alasan mahkamah, saya kira tidak tepat diigunakan dalam memutus perkara. Karena living constitution itu biasanya digunakan atau diadopsi untuk membentuk konstitusi atau membentuk UU," jelas Ismail di Jakarta, Minggu (18/8).
Menurutnya tidaklah elok jika living constitution berubah setiap satu atau dua tahun. Sebab perubahan norma itu membutuhkan waktu yang sejatinya tidak sebentar.
"Tentu membutuhkan waktu yang panjang, tidak satu atau dua tahun kemudian inkonsisten," ujarnya.
Inkonsistensi MK dalam memutus perkara itu dapat dilihat dari temuan yang didapatkan oleh Setara, seperti gugatan Pasal 449 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu pada 2014 dan 2019 soal pengumuman hasi survei atau jajak pendapat.
"Putusan 24/PUU-XII/2014 itu dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun norma tersebut diambil kembali oleh pembentuk UU menjadi norma hukum dalam UU 7/2017 tentang pemilu," imbuh Ismail.
"Kemudian putusannya berubah, dilihat dari putusan 24/PUU-XVII/2019. Norma itu dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD," jelasnya.
Baca juga: Dalam Setahun, Putusan MK Hanya 8 Bernada Negatif
Berkaitan dengan proses revisi UU MK, Setara, kata Ismail, berada dalam posisi mendukung soal revisi UU tentang MK. Menurutnya, terdapat isu krusial yang perlu untuk segera direalisasikan.
"Utamanya soal pengawasan mahkamah, soal penguatan kode etik, kelembagaan penegak etika dan yang paling penting adalah hukum acara," jelasnya.
Lebih jauh, Ismail menyatakan, Setara acap kali merekomendasikan revisi hukum acara MK yang berkaitan dengan batasan waktu. Batasan waktu itu bertujuan untuk menghindari potensi munculnya kepentingan lain yang muncul dalam suatu perkara.
"Karena pembatasan waktu yang ketat ini akan memungkinkan MK baik bagi dirinya sendiri maupun pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa batasan ini saya kira potensi kasus seperti Patrialis Akbar akan terjadi," pungkasnya. (OL-8).
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved