Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN-putusan Mahkamah Konstitusi dinilai banyak yang tidak konsisten. Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menyatakan, apabila MK menemukan permohonan perkara yang pernah sama, seharusnya lembaga tersebut menolak sebagai bentuk konsistensi atas putusannya.
"Alasan living consitution tidak selalu jadi alasan mahkamah, saya kira tidak tepat diigunakan dalam memutus perkara. Karena living constitution itu biasanya digunakan atau diadopsi untuk membentuk konstitusi atau membentuk UU," jelas Ismail di Jakarta, Minggu (18/8).
Menurutnya tidaklah elok jika living constitution berubah setiap satu atau dua tahun. Sebab perubahan norma itu membutuhkan waktu yang sejatinya tidak sebentar.
"Tentu membutuhkan waktu yang panjang, tidak satu atau dua tahun kemudian inkonsisten," ujarnya.
Inkonsistensi MK dalam memutus perkara itu dapat dilihat dari temuan yang didapatkan oleh Setara, seperti gugatan Pasal 449 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu pada 2014 dan 2019 soal pengumuman hasi survei atau jajak pendapat.
"Putusan 24/PUU-XII/2014 itu dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun norma tersebut diambil kembali oleh pembentuk UU menjadi norma hukum dalam UU 7/2017 tentang pemilu," imbuh Ismail.
"Kemudian putusannya berubah, dilihat dari putusan 24/PUU-XVII/2019. Norma itu dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD," jelasnya.
Baca juga: Dalam Setahun, Putusan MK Hanya 8 Bernada Negatif
Berkaitan dengan proses revisi UU MK, Setara, kata Ismail, berada dalam posisi mendukung soal revisi UU tentang MK. Menurutnya, terdapat isu krusial yang perlu untuk segera direalisasikan.
"Utamanya soal pengawasan mahkamah, soal penguatan kode etik, kelembagaan penegak etika dan yang paling penting adalah hukum acara," jelasnya.
Lebih jauh, Ismail menyatakan, Setara acap kali merekomendasikan revisi hukum acara MK yang berkaitan dengan batasan waktu. Batasan waktu itu bertujuan untuk menghindari potensi munculnya kepentingan lain yang muncul dalam suatu perkara.
"Karena pembatasan waktu yang ketat ini akan memungkinkan MK baik bagi dirinya sendiri maupun pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa batasan ini saya kira potensi kasus seperti Patrialis Akbar akan terjadi," pungkasnya. (OL-8).
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Suhartoyo juga menanggapi anggapan bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR akan sulit bersikap independen. Ia menegaskan anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved