Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENEGAKAN hukum terhadap kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi perlu dilakukan melalui koordinasi dari berbagai instansi. Hal itu dilakukan guna melaksanakan peraturan presiden tentang reformasi birokrasi.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, mengatakan pihaknya telah mengupayakan koordinasi yang intens dengan Kemenpan RB dan KPK dalam penegakkan hukum bagi ASN.
Baca juga: 168 ASN Terlibat Korupsi Belum Diberhentikan Kemendagri
"Memang fakta real yang ditemukan perbedaan data antara kami dengan BKN terus terang ada beberapa perbedaan data, itu kita luruskan, tapi komunikasi yang sangat intens kita satukan, kita tetap progres secara paralel supaya penegakkan hukum tetap kita dorong," kata Makmur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/8).
Sebanyak 2.357 ASN yang harus diberhentikan dengan tidak hormat, 2.259 diantaranya ada di lingkup Pemerintah Daerah dan 98 lainnya berada di instansi pusat.
"Tercatat hingga 5 Agustus 2019, berdasarkan data penyesuaian, masih ada 168 ASN di tingkat instansi di daerah yang belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ujar Makmur.
Makmur mengatakan, dari 168 ASN yang belum diproses tersebut 10 diantaranya merupakan PNS di lingkup provinsi, 139 PNS di lingkup Kabupaten/Kota dan 19 orang lainnya merupakan PNS kota.
Makmur menambahkan, pihaknya kerap menemui kesulitan dalam memberhentikan ASN yang terjerat korupsi. Sebab, dari 2.345 ASN yang terlibat korupsi, terdapat masalah yang berbeda satu dengan yang lain.
"Memang kami memahami tidak mudah melakukan ini karena kejadiannya sudah cukup lama, ada beberapa diantarnya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi, ada beberapa ASN yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah pensiun, mutasi, dan sebagainya," terang Makmur.
Menurutnya, kewenangan untuk memberhentikan ASN yang terjerat korupsi berada dikewenangan PPK. Namun Makmur merasa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum bisa menjalankan perannya dengan optimal.
"Kita mengetahui bersama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatakan yang diberi otoritas memberikan sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar adalah PPK," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 29 Tokoh
"Untuk di tingkat Nasional, PPK nya ada Menteri masing-masing atau Kepala Badan, untuk Provinsi yang menjadi PPK nya Gubernur, Kota/Kabupaten PPK nya di Wali Kota/Bupati, kewenangan itu ada PPK. Permasalahannya yang mendorong PPK ini tidak mudah, upaya itu yang terus kita lakukan," sambung Makmur.
Upaya itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat surat kedudukan bersama untuk percepatan pemberhentian pegawai negeri sipil yang status hukumnya inkrah dalam kasus tindak pidana korupsi dan suap yang berkaitan dengan jabatannya. (OL-6)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved