Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hukuman terhadap Irwandi Diperberat

Melalusa Susthira K
15/8/2019 09:20
Hukuman terhadap Irwandi Diperberat
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf .(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

VONIS terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperberat dari 7 tahun menjadi 8 tahun kurungan. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tersangka korupsi proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi selama memimpin Provinsi Aceh tersebut.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ungkap putusan banding PT Jakarta sebagaimana dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung, kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin Ester Siregar itu juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irwandi juga dikurangi terhadap pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Irwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Di Pengadilan Tipikor, Irwandi  divonis 7 tahun penjara dengan tambahan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek yang bersumber dari DOKA dan gratifikasi sejumlah Rp8,71 miliar. Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ketiga. Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan."

Markus Nari didakwa
JPU KPK mendakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari dengan tuduhan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi sebesar US$1,4 juta. Markus dianggap ikut memengaruhi proses tender pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP elektronik (KTP-E).

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar US$1,4 juta," ujar JPU KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Jaksa menyebut Markus Nari tidak sendiri melancarkan aksinya. Ia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan konsorsium peserta lelang KTP-E.

Untuk itu, Markus didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp2,3 trilliun karena bersama-sama dengan sejumlah pejabat terkait melakukan sejumlah aksi yang memengaruhi proses tender proyek KTP-E sejak 2010 hingga 2013. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik