Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
VONIS terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperberat dari 7 tahun menjadi 8 tahun kurungan. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tersangka korupsi proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi selama memimpin Provinsi Aceh tersebut.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ungkap putusan banding PT Jakarta sebagaimana dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung, kemarin.
Majelis hakim yang dipimpin Ester Siregar itu juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irwandi juga dikurangi terhadap pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Irwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."
Di Pengadilan Tipikor, Irwandi divonis 7 tahun penjara dengan tambahan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek yang bersumber dari DOKA dan gratifikasi sejumlah Rp8,71 miliar. Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ketiga. Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan."
Markus Nari didakwa
JPU KPK mendakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari dengan tuduhan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi sebesar US$1,4 juta. Markus dianggap ikut memengaruhi proses tender pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP elektronik (KTP-E).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar US$1,4 juta," ujar JPU KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Jaksa menyebut Markus Nari tidak sendiri melancarkan aksinya. Ia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan konsorsium peserta lelang KTP-E.
Untuk itu, Markus didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp2,3 trilliun karena bersama-sama dengan sejumlah pejabat terkait melakukan sejumlah aksi yang memengaruhi proses tender proyek KTP-E sejak 2010 hingga 2013. (P-4)
Padahal itu proyek strategis nasional yang mestinya memiliki standar operasional dan terjamin keamanan setiap waktu.
Teungku Nyak Sandang bin Lamudin, tokoh yang berjasa besar dalam perjuangan kemerdekaan serta kemandirian transportasi udara bangsa
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Toyota Production System (TPS) sebagai sistem produksi asli yang dikembangkan oleh Toyota untuk mencapai produksi yang efisien dan berkualitas.
Salat sunat dua rakaat dan berisi khotbah tausiah itu digelar oleh forum pimpinan kecamatan di lapangan bola kaki dekat pasar pusat perbelanjaan Keude Lamlo, Ibu kota Kecamatan Sakti.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved