Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ADA sejumlah catatan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyorot salah satu putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi pemilu yang tidak disetujui Mahkamah Konstitusi.
“Di persidangan beberapa waktu lalu, ada putusan kami yang tidak diakui oleh mahkamah. Namun, fakta hukum kami diambil untuk dijadikan pertimbangan putusan MK. Ini kan menarik. Proses pelanggaran administrasi memang ranah kami sehingga tidak usah dibawa lagi ke MK,” terang Bagja dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Proses Pemilu di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta, kemarin.
Diketahui, dari 260 perkara PHPU hasil Pileg 2019, hanya 12 perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK. Kalau dibagi berdasarkan tingkatan, yang paling banyak dikabulkan ialah perkara DPRD kabupaten ada 6, DPRD kota 2, dan DPRD provinsi 4 pekara.
Bagja mengatakan, dalam mengambil putusan, MK mengacu keterangan dan alat bukti dari Bawaslu. Misalnya, MK menggunakan 40% foto C1 plano milik Bawaslu. “Yang menarik ada data dan keterangan Bawaslu yang dipercaya MK. Ada data KPU yang enggak dipakai. Bawaslu bukan anak tiri (dalam perkara pileg). Jadi keterangan kami bisa jadi second opinion,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan MK tidak boleh mengenyampingkan putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi pemilu.
“Selama ini MK selalu mendorong bahwa selesaikan permasalahan di dalam proses. Nah, tapi kalau dalam proses sudah ada putusan hukum, MK pun mestinya bisa melihat proses itu dan bahkan tunduk pada putusan hukum itu,” jelas Veri.
Mahkamah, kata dia, harusnya melihat putusan atau rekomendasi Bawaslu dalam prosesnya tepat atau tidak.
“Di situlah ruang untuk mengujinya. Jadi, tidak serta-merta mengabaikan putusan hukum yang sebelumnya ada. Menurut saya, itu memang masih perlu menjadi perbaikan ke depan di MK,” tandas Veri. (Ins/P-3)
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Namun hingga saat ini, banyak parpol yang belum secara aktif membuka laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Gus Yasin berharap kepemimpinan baru PPP bisa benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat serta mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam setiap kebijakan.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved