Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perjelas Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu

Insi Nantika Jelita
13/8/2019 08:20
Perjelas Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja.(MI/ROMMY PUJIANTO)

ADA sejumlah catatan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyorot salah satu putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi pemilu yang tidak disetujui Mahkamah Konstitusi.

“Di persidangan beberapa waktu lalu, ada putusan kami yang tidak diakui oleh mahkamah. Namun, fakta hukum kami diambil untuk dijadikan pertimbangan putusan MK. Ini kan menarik. Proses pelanggaran administrasi memang ranah kami sehingga tidak usah dibawa lagi ke MK,” terang Bagja dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Proses Pemilu di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta, kemarin.

Diketahui, dari 260 perkara PHPU hasil Pileg 2019, hanya 12 perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK. Kalau dibagi berdasarkan tingkatan, yang paling banyak dikabulkan ialah perkara DPRD kabupaten ada 6, DPRD kota 2, dan DPRD provinsi 4 pekara.

Bagja mengatakan, dalam mengambil putusan, MK mengacu keterangan dan alat bukti dari Bawaslu. Misalnya, MK menggunakan 40% foto C1 plano milik Bawaslu. “Yang menarik ada data dan keterangan Bawaslu yang dipercaya MK. Ada data KPU yang enggak dipakai. Bawaslu bukan anak tiri (dalam perkara pileg). Jadi keterangan kami bisa jadi second opinion,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, mengata­kan MK tidak boleh mengenyam­pingkan putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi pemilu.

“Selama ini MK selalu mendorong bahwa selesaikan permasalahan di dalam proses. Nah, tapi kalau dalam proses sudah ada putusan hukum, MK pun mestinya bisa melihat proses itu dan bahkan tunduk pada putusan hukum itu,” jelas Veri.

Mahkamah, kata dia, harusnya melihat putusan atau rekomendasi Bawaslu dalam prosesnya tepat atau tidak.

“Di situlah ruang untuk mengujinya. Jadi, tidak serta-merta mengabaikan putusan hukum yang sebelumnya ada. Menurut saya, itu memang masih perlu menjadi perbaikan ke depan di MK,” tandas Veri. (Ins/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya