Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA sejumlah catatan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyorot salah satu putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi pemilu yang tidak disetujui Mahkamah Konstitusi.
“Di persidangan beberapa waktu lalu, ada putusan kami yang tidak diakui oleh mahkamah. Namun, fakta hukum kami diambil untuk dijadikan pertimbangan putusan MK. Ini kan menarik. Proses pelanggaran administrasi memang ranah kami sehingga tidak usah dibawa lagi ke MK,” terang Bagja dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Proses Pemilu di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta, kemarin.
Diketahui, dari 260 perkara PHPU hasil Pileg 2019, hanya 12 perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK. Kalau dibagi berdasarkan tingkatan, yang paling banyak dikabulkan ialah perkara DPRD kabupaten ada 6, DPRD kota 2, dan DPRD provinsi 4 pekara.
Bagja mengatakan, dalam mengambil putusan, MK mengacu keterangan dan alat bukti dari Bawaslu. Misalnya, MK menggunakan 40% foto C1 plano milik Bawaslu. “Yang menarik ada data dan keterangan Bawaslu yang dipercaya MK. Ada data KPU yang enggak dipakai. Bawaslu bukan anak tiri (dalam perkara pileg). Jadi keterangan kami bisa jadi second opinion,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan MK tidak boleh mengenyampingkan putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi pemilu.
“Selama ini MK selalu mendorong bahwa selesaikan permasalahan di dalam proses. Nah, tapi kalau dalam proses sudah ada putusan hukum, MK pun mestinya bisa melihat proses itu dan bahkan tunduk pada putusan hukum itu,” jelas Veri.
Mahkamah, kata dia, harusnya melihat putusan atau rekomendasi Bawaslu dalam prosesnya tepat atau tidak.
“Di situlah ruang untuk mengujinya. Jadi, tidak serta-merta mengabaikan putusan hukum yang sebelumnya ada. Menurut saya, itu memang masih perlu menjadi perbaikan ke depan di MK,” tandas Veri. (Ins/P-3)
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved