Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai NasDem untuk perkara di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara, yakni di Kota Pematang Siantar dan Dapil IV Kabupaten Mandailing Natal. Diketahui nomor perkara tersebut ialah 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
"Amar putusan dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya,"ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga: 2 September, Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Presiden
Dalam pertimbangan majelis hakim mahkamah konstitusi, Partai NasDem tidak mampu membuktikan adanya penggelembungan 33 suara yang dituduhkan kepada partai Hanura di Dapil Pematang Siantar 1.
Menurut Hakim Arief Hidayat, MK menemukan fakta hukum memang telah terjadi ketidakcermatan KPPS di TPS 27 Kelurahan Melayu, bahwa menuliskan angka Hanura kosong. Namun, hal itu sudah diperbaiki KPU saat rekapitulasi di kecamatan dengan bukti formulir C1 plano bahwa benar Hanura mendapatkan 33 suara sehingga menjadi 6.284 suara.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, tidak terbukti adanya penambahan suara. Maka dalil permohonan pemohon DPRD Kota tidak beralasan menurut hukum," jelas Hakim Arief Hidayat.
Begitu juga perkara di Kabupaten Mandailing Natal 4, menurut Mahkamah, pemohon tidak mampu membuktikan adanya kekeliuran perhitungan surat suara di TPS 03, 04, 10 dan 13 desa Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Menurut hakim Arief Hidayat, dari keterangan Bawaslu Mandailing Natal, saksi NasDem baru mengajukan keberatan ditingkat Kabupaten dan pemohon tidak mampu membuktikan Mana suara yang dianggap sah dan tidak sah.
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon di Mandaling natal DPRD 4 tidak beralasan secara hukum," kata Arief. (OL-6)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved