Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai NasDem untuk perkara di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara, yakni di Kota Pematang Siantar dan Dapil IV Kabupaten Mandailing Natal. Diketahui nomor perkara tersebut ialah 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
"Amar putusan dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya,"ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga: 2 September, Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Presiden
Dalam pertimbangan majelis hakim mahkamah konstitusi, Partai NasDem tidak mampu membuktikan adanya penggelembungan 33 suara yang dituduhkan kepada partai Hanura di Dapil Pematang Siantar 1.
Menurut Hakim Arief Hidayat, MK menemukan fakta hukum memang telah terjadi ketidakcermatan KPPS di TPS 27 Kelurahan Melayu, bahwa menuliskan angka Hanura kosong. Namun, hal itu sudah diperbaiki KPU saat rekapitulasi di kecamatan dengan bukti formulir C1 plano bahwa benar Hanura mendapatkan 33 suara sehingga menjadi 6.284 suara.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, tidak terbukti adanya penambahan suara. Maka dalil permohonan pemohon DPRD Kota tidak beralasan menurut hukum," jelas Hakim Arief Hidayat.
Begitu juga perkara di Kabupaten Mandailing Natal 4, menurut Mahkamah, pemohon tidak mampu membuktikan adanya kekeliuran perhitungan surat suara di TPS 03, 04, 10 dan 13 desa Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Menurut hakim Arief Hidayat, dari keterangan Bawaslu Mandailing Natal, saksi NasDem baru mengajukan keberatan ditingkat Kabupaten dan pemohon tidak mampu membuktikan Mana suara yang dianggap sah dan tidak sah.
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon di Mandaling natal DPRD 4 tidak beralasan secara hukum," kata Arief. (OL-6)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved