Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai NasDem untuk perkara di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara, yakni di Kota Pematang Siantar dan Dapil IV Kabupaten Mandailing Natal. Diketahui nomor perkara tersebut ialah 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
"Amar putusan dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya,"ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga: 2 September, Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Presiden
Dalam pertimbangan majelis hakim mahkamah konstitusi, Partai NasDem tidak mampu membuktikan adanya penggelembungan 33 suara yang dituduhkan kepada partai Hanura di Dapil Pematang Siantar 1.
Menurut Hakim Arief Hidayat, MK menemukan fakta hukum memang telah terjadi ketidakcermatan KPPS di TPS 27 Kelurahan Melayu, bahwa menuliskan angka Hanura kosong. Namun, hal itu sudah diperbaiki KPU saat rekapitulasi di kecamatan dengan bukti formulir C1 plano bahwa benar Hanura mendapatkan 33 suara sehingga menjadi 6.284 suara.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, tidak terbukti adanya penambahan suara. Maka dalil permohonan pemohon DPRD Kota tidak beralasan menurut hukum," jelas Hakim Arief Hidayat.
Begitu juga perkara di Kabupaten Mandailing Natal 4, menurut Mahkamah, pemohon tidak mampu membuktikan adanya kekeliuran perhitungan surat suara di TPS 03, 04, 10 dan 13 desa Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Menurut hakim Arief Hidayat, dari keterangan Bawaslu Mandailing Natal, saksi NasDem baru mengajukan keberatan ditingkat Kabupaten dan pemohon tidak mampu membuktikan Mana suara yang dianggap sah dan tidak sah.
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon di Mandaling natal DPRD 4 tidak beralasan secara hukum," kata Arief. (OL-6)
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved