Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai NasDem untuk perkara di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara, yakni di Kota Pematang Siantar dan Dapil IV Kabupaten Mandailing Natal. Diketahui nomor perkara tersebut ialah 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
"Amar putusan dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya,"ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga: 2 September, Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Presiden
Dalam pertimbangan majelis hakim mahkamah konstitusi, Partai NasDem tidak mampu membuktikan adanya penggelembungan 33 suara yang dituduhkan kepada partai Hanura di Dapil Pematang Siantar 1.
Menurut Hakim Arief Hidayat, MK menemukan fakta hukum memang telah terjadi ketidakcermatan KPPS di TPS 27 Kelurahan Melayu, bahwa menuliskan angka Hanura kosong. Namun, hal itu sudah diperbaiki KPU saat rekapitulasi di kecamatan dengan bukti formulir C1 plano bahwa benar Hanura mendapatkan 33 suara sehingga menjadi 6.284 suara.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, tidak terbukti adanya penambahan suara. Maka dalil permohonan pemohon DPRD Kota tidak beralasan menurut hukum," jelas Hakim Arief Hidayat.
Begitu juga perkara di Kabupaten Mandailing Natal 4, menurut Mahkamah, pemohon tidak mampu membuktikan adanya kekeliuran perhitungan surat suara di TPS 03, 04, 10 dan 13 desa Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Menurut hakim Arief Hidayat, dari keterangan Bawaslu Mandailing Natal, saksi NasDem baru mengajukan keberatan ditingkat Kabupaten dan pemohon tidak mampu membuktikan Mana suara yang dianggap sah dan tidak sah.
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon di Mandaling natal DPRD 4 tidak beralasan secara hukum," kata Arief. (OL-6)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved