Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dokter Pina Berharap Presiden Jokowi Kembalikan Status PNS

Golda Eksa
09/8/2019 10:05
Dokter Pina Berharap Presiden Jokowi Kembalikan Status PNS
Dokter Pina Yanti Pakpahan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo lewat Sekretariat Negara, Kamis (8/8/2019)(Dok. Pribadi)

DOKTER Pina Yanti Pakpahan kemarin resmi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya, Pina meminta Presiden untuk mengembalikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Surat tertanggal 8 Agustus itu disampaikan Pina lewat Sekretariat Negara, Kamis (8/8).

‘Saya pun memohon waktu kepada Bapak Presiden agar sekiranya Bapak berkenan dan dapat meluangkan waktu untuk saya dapat bertemu langsung di Istana Kepresidenan Republik Indonesia,’ tulis Pina.

Pina sebelumnya bertugas di Instansi Kementerian Kesehatan Wilayah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Satuan Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil oleh Kemenkes sejak 31 Juli 2018.

Pemberhentian yang dilakukan Kemenkes dinilai Pina sebagai tindakan sepihak sebab mengabaikan haknya sebagai seorang abdi negara tanpa mendengar sedikit pun keterangan dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.

Sejak kasus Pina diberitakan Media Indonesia, pihak Sekneg sudah menghubungi yang bersangkutan. Setneg berjanji untuk membantukan mencarikan solusinya.

Menurut Pina, sebelumnya, ia bersama keluargnya di Medan telah melakukan berbagai upaya dan pendekatan persuasif ke pihak-pihak terkait, termasuk ke Kemenkes.

Bahkan, ia mengaku telah bertemu langsung Menteri Kesehatan Nila Moeloek seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada 14 Mei 2019.

Kala itu, Menkes berjanji akan diselesaikan Sekjen Kemenkes. Namun, hingga saat ini, belum juga mendapat jawaban. “Saya selama ini diam saja dan tidak mau memberitakan peristiwa yang saya alami karena saya ingin menjaga nama baik Kemenkes. Coba bayangkan selama ini saya hanya bisa melakukan upaya persuasif, termasuk menanyakan alasan substansial pemberhentian saya dan pemindah­an saya dari satu tempat ke tempat lainnya,’’ ujarnya.

‘’Saya tidak tahu saya diberhentikan karena alasan apa. Sebab, selama ini saya bekerja seperti biasa di Kantor Kesehatan Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Namun, tunjangan kinerja dan uang lauk-pauk tidak diberikan oleh atasan saya di Kupang sejak Maret 2017-Mei 2017,’’ imbuhnya. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya