Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Ummum (KPU), Viryan Aziz, mengungkapkan pihaknya akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohohan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Untuk sementara ini, sudah ada lima perkara PHPU Pileg 2019 yang permohonannya telah dikabulkan oleh MK.
"Terhadap putusan Mahkamah untuk penghitungan surat suara ulang (PSSU) itu akan kami lakukan segera. Tadi malam setelah putusan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan KPUD Jawa Timur (Jatim), dan hari ini juga akan dibahas kembali," tutur Viryan, Kamis (8/8).
Baca juga: Pemerintah Terus Percepat Reformasi Birokrasi
Adapun, Rabu (7/8) malam, dalam sidang pembacaan putusan hari kedua di sesi yang terakhir, MK telah mengabulkan permohonan sengketa PHPU yang dijaukan oleh Caleg Golkar DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang Pileg di di tiga TPS yang ada di Surabaya, Jatim.
Viryan memastikan, KPU akan menjalankan seluruh bunyi putusan MK. Mengingat putusan MK merupakan ptuusan yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan supervisi dan pegawasan langsung kepada KPUD yang menjalankan putusan MK.
"Prinsipnya, KPU pasti akan melaksanakan seluruh putusan Mahkamah termasuk menghitung ulang surat suara. Dan akan kami laporkan segera setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan oleh teman-teman kami nanti di bawah," ungkap Viryan.
Selain diharuskan melakukan PSSU, dalam perkara PHPU lain, hari ini MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan koreksi kesalahan entri data Pileg yang berlangsung di Kalimantan Barat (Kalbar). Permohonan ini diajukan oleh calon anggota DPRD Partai Gerindra, Hendri Makalau, terkait pengurangan suaranya di Kalimantan Barat Dapil VI.
"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makalau caleg DPRD Provinsi Kalbar VI, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar VI adalah 5.384 suara," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK.
Dalam gugatannya, Hendri mendalilkan, bahwa KPU telah melakukan pengurangan suara di 19 TPS. KPU pun mengakui ada kesalahan entri data sehingga MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Hendri. Menanggapi hal tersebut, Viryan memastikan KPU akan segera melakukan koreksi sesuai perintah MK. "Iya koreksi itu juga akan kami segera kami koreksi, jadi hal-hal semacam itu kita akan laksanakan," ungkapnya.
Viryan menambahkan, KPU akan segera melakukan penetapan caleg terpilih pasca tuntasnya perkara PHPU di masing-masing provinsi. Jika sudah tidak ada sengketa PHPU, Viryan menuturkan, KPUD bisa langsung menggelar rapat pleno untuk melakukan penatapan caleg terpilih.
"Sesuai dengan perkara yang ada, misalnya untuk lingkup provinsi, kalau provinsi tersebut sengketanya sudah selesai, bisa langsung melakukan penetapan calon terpilih," ujarnya. (OL-6)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved