Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Komisi III: Pansel Capim KPK tidak Bekerja untuk LSM

M Ilham Ramadhan Avisena
07/8/2019 21:30
Komisi III: Pansel Capim KPK tidak Bekerja untuk LSM
Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi(MI/ADAM DWI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menegaskan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) dibentuk bukan untuk sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Saya pikir Pansel tidak bekerja untuk sejumlah kecil LSM tersebut, mereka bekerja untuk pemerintah eksekutif atas nama Presiden," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (7/8).

Pernyataan itu terlontar ketika disinggung soal isu pelaporan LHKPN peserta seleksi capim KPK yang beberapa hari ini kembali mencuat.

Menurutnya, dalam proses seleksi capim KPK, Pansel memiliki kewenangan penuh sesuai dengan mandat Presiden. Sehingga tidak etis bila pekerjaannya diganggu oleh sejumlah pihak.

"Pasti pansel itu memiliki dasar untuk memutuskan persoalan itu. Memiliki pemahaman terhadap sesuatu yang dia hadapi. Kami di Komisi III tidak ingin mengutak-atik persoalan tersebut," imbuhnya.

"Koalisi masyarakat itu tentu saja klaim atas nama masyarakat, tapi itu kan oleh sejumlah kecil LSM," cetus Taufiqulhadi.

Baca juga: Pansel Capim KPK tidak Ingin Didikte

Ia menambahkan, mereka yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ialah penyelenggara negara. Pun tidak ada aturan yang mengharuskan peserta seleksi melaporkan LHKPN dalam proses seleksi.

"Kalau dia telah menjadi, kalau dia menjabat, maka dia harus melaporkan. Kalau sekarang, menurut saya, dia melaporkan (LHKPN) itu baik, kalau tidak ya tidak masalah," pungkas Taufiqulhadi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya