Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Keluarga Korban Minta Kejaksaan Tuntaskan Kasus yang Mengendap

Golda Eksa
05/8/2019 23:36
Keluarga Korban Minta Kejaksaan Tuntaskan Kasus yang Mengendap
Dari kanan: ahli waris muhammad Basir, Safri dan Hendra sebagai pendamping keluarga(MI/Golda Eksa)

KELUARGA korban kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meminta pimpinan Kejaksaan RI untuk memeriksa oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara.

Desakan tersebut menyusul lambannya pelimpahan perkara ke meja hijau meski tim penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 4 bulan lalu. Demikian dikatakan Muhammad Basir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8).

Basir yang merupakan pelapor sekaligus ahli waris, mengaku JPU tidak kunjung melimpahkan para tersangka ke meja hijau.

"Kami sebagai ahli waris dan pelapor berharap ke Kejaksaan Agung agar kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sudah kurang lebih 4 bulan kasus ini dinyatakan lengkap P21 dan sudah pelimpahan tahap II, tapi para tersangka tidak kunjung diadili," katanya.

Baca juga: Kasus Mengendap, Kejagung Diminta Proses Jajaran Kejati Sulsel

Menurut Basir, sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan wajib melimpahkan perkara itu ke Pengadilan apabila berkasnya dinilai lengkap, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 035/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.

Dia juga mengaku sudah melaporkan oknum JPU itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan agar segera diperiksa, Rabu (24/7). Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan apapun terkait perkara milik keluarganya itu.

"Kami sudah laporkan hal ini juga ke JAM Pengawasan Kejagung agar ada kepastian hukum, karena sampai sekarang ini tersangka tidak juga diadili oleh Kejati Sulawesi Selatan," katanya.

Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Basir atas tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.

Dalam perkembangan kasusnya ditemukan bukti lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada PT Panca Trisna dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat. Bahkan, PT Panca Trisna pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.

Alhasil, pihak kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Namun, setelah berkas dilimpahkan dari kepolisian pada Juli 2018 ke Kejati Sulsel, justru pihak JPU enggan menuntaskan perkara ke pengadilan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya