Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA korban kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meminta pimpinan Kejaksaan RI untuk memeriksa oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara.
Desakan tersebut menyusul lambannya pelimpahan perkara ke meja hijau meski tim penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 4 bulan lalu. Demikian dikatakan Muhammad Basir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8).
Basir yang merupakan pelapor sekaligus ahli waris, mengaku JPU tidak kunjung melimpahkan para tersangka ke meja hijau.
"Kami sebagai ahli waris dan pelapor berharap ke Kejaksaan Agung agar kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sudah kurang lebih 4 bulan kasus ini dinyatakan lengkap P21 dan sudah pelimpahan tahap II, tapi para tersangka tidak kunjung diadili," katanya.
Baca juga: Kasus Mengendap, Kejagung Diminta Proses Jajaran Kejati Sulsel
Menurut Basir, sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan wajib melimpahkan perkara itu ke Pengadilan apabila berkasnya dinilai lengkap, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 035/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
Dia juga mengaku sudah melaporkan oknum JPU itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan agar segera diperiksa, Rabu (24/7). Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan apapun terkait perkara milik keluarganya itu.
"Kami sudah laporkan hal ini juga ke JAM Pengawasan Kejagung agar ada kepastian hukum, karena sampai sekarang ini tersangka tidak juga diadili oleh Kejati Sulawesi Selatan," katanya.
Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Basir atas tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Dalam perkembangan kasusnya ditemukan bukti lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada PT Panca Trisna dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat. Bahkan, PT Panca Trisna pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Alhasil, pihak kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Namun, setelah berkas dilimpahkan dari kepolisian pada Juli 2018 ke Kejati Sulsel, justru pihak JPU enggan menuntaskan perkara ke pengadilan. (OL-8)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved