Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini terjadwal 6 PT akan diperiksa Tim Satgasus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) Gedung Bundar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (28/7).
Enam perusahaan tersebut yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Namun, hanya dua perusahaan yang hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.
“Selebihnya, PT Wilmar Indonesia dan PT Food Station minta penundaan, PT Belitang Panen Raya tidak beri konfirmasi, dan PT Sentosa Utama Lestari minta dijadwalkan ulang besok, Selasa 29 Juli,” katanya.
Anang menjelaskan, pemeriksaan hari ini fokus pada alur dan pola penyaluran subsidi beras oleh perusahaan-perusahaan tersebut, guna mengungkap potensi kerugian negara.
“Kita dalami dari sisi penyaluran subsidi. Negara mengucurkan dana, kita pastikan apakah subsidi itu sesuai. Pemeriksaan dilakukan untuk klarifikasi,” jelasnya.
Kejagung juga meminta dokumen dan data pendukung penyidikan dari seluruh perusahaan. “Penyelidik sudah pegang sejumlah data. Kini diminta klarifikasi dari dua perusahaan yang hadir,” lanjutnya.
Terkait perusahaan yang absen, Kejagung akan menjadwalkan ulang pemanggilan. “Akan ada penyelidikan lanjutan. Kita kaji dari data yang ada. Negara mengeluarkan subsidi, kita pastikan agar tak merugikan negara,” ujarnya.
Anang menambahkan, pihaknya juga mendalami periode dan komponen subsidi, termasuk tahunnya. “Subsidi itu nyaris rutin tiap tahun. Kita pastikan kapan dan bagaimana peristiwanya, agar ke depan subsidi tidak disalahgunakan,” tegasnya. (Z-10)
DINAS Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun menemukan beras tak layak konsumsi beredar di sejumlah toko dan swalayan.
Hingga pertengahan Agustus ini, hasil panenan gabah petani dihargai kisara Rp7450 - Rp7850/kg oleh pengusaha besar.
Pabrik besar cenderung membeli gabah dengan harga lebih tinggi, Rp6.700–Rp7.000 per kilogram, dibanding pabrik kecil yang membeli sekitar Rp6.500.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa pencampuran (mixing) varietas beras merupakan praktik yang lumrah dilakukan di dunia perberasan.
LANGKAH nyata reformasi perberasan Indonesia terus dilakukan melalui langkah nyata pemerintah guna mewujudkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved