Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Siap Bantu Pansel Telusur Rekam Jejak Capim

M. Ilham Ramadhan Avisena
05/8/2019 21:56
KPK Siap Bantu Pansel Telusur Rekam Jejak Capim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi membuka diri bagi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 jika ingin meminta bantuan menelusuri rekam jejak para pesera seleksi capim KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan membantu melakukan penelusuran rekam jejak tersebut agar pimpinan KPK periode selanjutnya sesuai dengan harapan publik.

"Itu artinya KPK juga terbuka jika ada masyarakat yang ingin memberikan informasi atau keterangan-keterangan atau bukti-bukti atau bahkan pengaduan masyarakat ke KPK," tutur Febri di gedung KPK, Senin (5/8).

Masyarakat yang ingin memberikan informasi, kata Febri, bisa menghubungi layanan panggilan KPK di 198. Keterlibatan masyarakat dinilai sebagai upaya mendukung Pansel mencari pimpinan KPK yang berintegritas dan tidak memiliki cacat moral.

Menyoal kepatuhan pelaporan harta kekayaan 40 peserta yang lolos uji psikotest, KPK telah mengidentifikasi hal itu. Namun masih ada saja peserta yang merupakan wajib lapor LHKPN urung melaporkan hartanya.

Baca juga : ICW: Hasil Psikotest Seleksi Pimpinan KPK Tidak Puaskan Publik

"Kalau dilihat dari data yang ada, jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang, yang satu kali melaporkan kekayaannya ada 3 orang, sampai yang terbanyak itu melaporkan kekayaannya sebanyak 3 kali yaitu 7 orang," ungkap Febri.

Besaran kekayaan dari 22 peserta yang lolos terhitung mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara 5 lainnya memiliki kekayaan di bawah Rp1 miliar dan di atas Rp10 miliar.

"Kekayaan yang paling kecil yang tercatat Di laporan kami adalah Rp43 juta dan yang terbesar adalah Rp19,6 miliar," beber Febri.

Lebih jauh, Febri mengungkapkan ada satu calon yang memasukan data kekayaan ketika menjadi penyelenggara negara yang kekayaannya lebih dari Rp1 triliun. Namun KPK menduga yang bersangkutan keliru memasukan besaran nilai asetnya.

"Kami duga ini diakibatkan kesalahan input dari yang bersangkutan terkait dengan harga dan kepemilikan tanah," imbuh Febri.

"Saya kira jika calon tersebut masih ingin melakukan perbaikan dan pengecekan lagi input itu sangat memungkinkan di mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik yang ada saat ini karena itu bagian dari proses klarifikasi," sambungnya.

Baca juga : Ini 6 Anggota Polri Aktif yang Lolos Tes Capim KPK

KPK, masih kata Febri, sudah melakukan klarifikasi dan mengirimkan pertanyaan-pertanyaan kepada yang bersangkutan tapi karena belum ada respon, maka data LHKPN-nya masih tercatat lebih dari Rp1 triliun.

Febri berharap Pansel serius mempertimbangkan soal kepatuhan pelaporan LHKPN. Sebab, hal itu telah diatur dalam pasal 20 huruf k undang-undang nomor 30 tahun 2002.

Kemudian dijelaskan pula pimpinan KPK harus memenuhi syarat untuk memiliki integritas yang tidak tercela.

"Kalau ada yang tidak mematuhi aturan tersebut tentu saja hal ini perlu dikoreksi oleh panitia seleksi sehingga tidak tepat untuk di loloskan pada tahap yang berikutnya," pungkas Febri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya