Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Penyidik Usut Pidana Korporasi Kasus Bakamla

M Ilham Ramadhan A
01/8/2019 08:50
Penyidik Usut Pidana Korporasi Kasus Bakamla
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Dirbingakkum Puspomal Kolonel Laut Totok Safaryanto(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.

"Sudah saya sampaikan kemungkinan besar korporasinya juga akan kita tuntut untuk mengembalikan keuangan negara, mungkin pidana korporasinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Pihak KPK, kemarin, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut. Keempat terrsangka ialah Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM), selaku anggota unit layanan pengadaan, dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT), dan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla.  

Keempatnya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.   

Tiga tersangka, yaitu Leni Marlena, Amar Mar'ruf, dan Rahardjo Pratjihno ditangani KPK. Leni dan Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Rahardjo disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

Sementara itu, Bambang Udoyo ditangani Polisi Militer TNI-AL karena pada saat menjabat sebagai PPK yang bersangkutan ialah anggota TNI-AL aktif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.   

Bambang sebelumnya sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam tersebut. "Dari kontrak Rp170,57 miliar, kerugian negara diperkirakan Rp54 miliar dengan modus mark up, yaitu meninggikan harga yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa."

Apakah dana Rp54 miliar itu semua dinikmati korporasi atau ada panitia lelang yang menikmati, Alexander mengatkan akan ditelusuri lebih lanjut. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya