Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
"Sudah saya sampaikan kemungkinan besar korporasinya juga akan kita tuntut untuk mengembalikan keuangan negara, mungkin pidana korporasinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Pihak KPK, kemarin, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut. Keempat terrsangka ialah Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM), selaku anggota unit layanan pengadaan, dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT), dan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla.
Keempatnya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
Tiga tersangka, yaitu Leni Marlena, Amar Mar'ruf, dan Rahardjo Pratjihno ditangani KPK. Leni dan Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rahardjo disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bambang Udoyo ditangani Polisi Militer TNI-AL karena pada saat menjabat sebagai PPK yang bersangkutan ialah anggota TNI-AL aktif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Bambang sebelumnya sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam tersebut. "Dari kontrak Rp170,57 miliar, kerugian negara diperkirakan Rp54 miliar dengan modus mark up, yaitu meninggikan harga yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa."
Apakah dana Rp54 miliar itu semua dinikmati korporasi atau ada panitia lelang yang menikmati, Alexander mengatkan akan ditelusuri lebih lanjut. (Mir/P-3)
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
Layanan Internet Merah Putih (IMP) resmi diperkenalkan sebagai pengembangan baru layanan internet satelit broadband untuk menjawab kebutuhan konektivitas nasional yang terus berkembang.
Gerhana Matahari total adalah salah satu pertunjukan langit paling menakjubkan yang bisa disaksikan manusia. Tapi ada kabar mengejutkan: fenomena itu tidak akan selamanya ada.
Satelit Nusantara Lima (SNL/N5) resmi mencapai orbit geostasioner di 113 derajat bujur timur pada ketinggian sekitar 35.786 kilometer di atas permukaan Bumi.
Samudra Europa berpotensi tidak memiliki dinamika geologis yang cukup untuk mendukung kehidupan, khususnya akibat minimnya aktivitas hidrotermal di dasar lautnya.
Telkomsat menghadirkan Satelit Merah Putih 2 sebagai bagian dari solusi sistem pertahanan dan keamanan nasional untuk mendukung kepentingan strategis bangsa Indonesia.
NASA menguji teknologi satelit baru bernama DiskSat di orbit rendah Bumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved