Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Geledah 4 Lokasi di Jateng Terkait Suap di Kejati DKI

M. Ilham Ramadhan Avisena
31/7/2019 23:08
KPK Geledah 4 Lokasi di Jateng Terkait Suap di Kejati DKI
Juru Bicara KPK febri Diansyah(MI/Rommy Pujjianto)

DALAM dua hari terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah sebagai bagian pengembangan perkara dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 2 rumah saksi, yaitu Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng dan satu orang saksi dari pihak swasta.

"Dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah, yaitu pada Selasa, 30 Juli 2019 pada 2 rumah saksi, yaitu: Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Sementara pada hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor PT SSI di wilayah Karangturi dan sebuah gudang di wilayah Karang Kidul, Semarang.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

Baca juga : Advokat Hingga Wartawan dipanggil KPK Terkait Suap Kejati DKI

Penyidik KPK, tambah Febri, akan melakukan pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang, Kamis (1/8)..

"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," tutur Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Alvin Suherman (AVS) dan Sendi Perico (SPE) dari unsur swasta sebagai pemberi suap dan pihak yang berperkara. Sementara penerima suap ialah Agus Winoto (AGW) yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ihwal suap ini bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan diri investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendy dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan, uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya.

Alvin lantas melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau rencana tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.

Selanjutnya Alvin dan Sendi menyanggupi permintaan itu dan berjanji akan menyerahkan yang dimintakan kepadanya pada Jumat (28/6). Itu mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).

Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto (YHE) yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.

Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju ke kantornya menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya