Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM dua hari terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah sebagai bagian pengembangan perkara dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 2 rumah saksi, yaitu Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng dan satu orang saksi dari pihak swasta.
"Dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah, yaitu pada Selasa, 30 Juli 2019 pada 2 rumah saksi, yaitu: Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Sementara pada hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor PT SSI di wilayah Karangturi dan sebuah gudang di wilayah Karang Kidul, Semarang.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
Baca juga : Advokat Hingga Wartawan dipanggil KPK Terkait Suap Kejati DKI
Penyidik KPK, tambah Febri, akan melakukan pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang, Kamis (1/8)..
"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," tutur Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Alvin Suherman (AVS) dan Sendi Perico (SPE) dari unsur swasta sebagai pemberi suap dan pihak yang berperkara. Sementara penerima suap ialah Agus Winoto (AGW) yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ihwal suap ini bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan diri investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendy dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan, uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya.
Alvin lantas melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau rencana tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.
Selanjutnya Alvin dan Sendi menyanggupi permintaan itu dan berjanji akan menyerahkan yang dimintakan kepadanya pada Jumat (28/6). Itu mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).
Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto (YHE) yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju ke kantornya menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut. (OL-7)
BMKG memprediksi musim kemarau 2026 di Jawa Tengah akan lebih kering (di bawah normal). Cek jadwal awal kemarau dan puncak kekeringan di wilayah Anda.
Dishub Jateng membuka posko mudik terpadu yang memantau arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui CCTV 24 jam di titik rawan macet.
BSKDN Kemendagri mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk memperkuat inovasi daerah melalui penyusunan policy brief
Capaian ini sekaligus mencatatkan Jawa Tengah sebagai daerah dengan serapan tenaga kerja tertinggi kedua di Pulau Jawa,
Kesenjangan akses medis antara kota dan desa harus segera diakhiri melalui jemput bola pelayanan.
Strategi penanganan dilakukan melalui skema peningkatan hingga rehabilitasi rutin untuk menjaga konektivitas antarwilayah.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved