Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara konsisten dan berkelanjutan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hal tersebut selaras dengan kampanye 'Stop Miras Ilegal' yang terus digaungkan kepada masyarakat.
Pada Kamis (25/07) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pelanggaran yang dilakukan berupa Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tersangka berinisial SH.
“Kasus ini merupakan kasus ke lima di tahun 2019 yang telah diselesaikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah.
Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut senilai Rp2 miliar dengan barang bukti yang disita yaitu 130 ton miras jenis CIU, sebuah truk dan uang tunai senilai Rp4 miliar.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami akan selalu berusaha dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat sehingga masyarakat dapat terhindar dari barang-barang berbahaya dan penerimaan negara dapat optimal,” pungkas Decy. (OL-09)
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved