Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai penafsiran Panitia Seleksi (Pansel) Calon pimpinan Komisi Pemberantassan Korupsi (Capim KPK) yang menilai para calon pimpinan KPK tidak diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam proses seleksi adalah sesuatu yang keliru.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang KPK Pasal 29 secara jelas menyebutkan persyaratan untuk menjadi pimpinan Komisioner KPK. Khususnya pada poin huruf k Pasal 29 secara jelas menyatakan untuk dapat dipilih pimpinan KPK wajib mengumumkan kekayaannya sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: JK Tegaskan Izin FPI tidak Diperpanjang Kalau Tolak Pancasila
“Krusial menurut saya. Itu bermasalah ketika soal LHKPN. Karena Pasal 29 itu jelas sebenarnya mengatakan untuk dapat dipilih, maknanya menurut pembacaan saya adalah dipilih artinya proses seleksinya. Untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, salah satunya lulus LHKPN. Saya tidak tahu kenapa pansel menafsirkan berbeda,” terang Zainal dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (30/7).
Menurutnya, LHKPN seharusnya menjadi syarat administratif, khususnya bagi aparatur penyelenggara negara bukan justru ketika sudah terpilih. Sebab, menurutnya, jika persyaratan LHKPN baru diserahkan ketika sudah lolos seleksi, bukan tidak mungkin LHKPN-nya baru dibuat saat itu.
Padahal sebagai pimpinan lembaga pemberantas korupsi hal itu menjadi suatu mandatory. Untuk itu, Zainal berharap, Pansel KPK dapat tegas dalam hal tersebut.
“Nanti yang ada menjelang mendaftar baru tiba-tiba patuh. mendadak patuh, ada juga bukan mendadak patuh tapi sama sekali tidak patuh. Nah, harusnya Pansel harus keras yang begini,” ujar Zainal.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, juga sepakat akan kesalahan tafsir pansel dalam menafsirkan syarat LHKPN.
Feri mencontohkan jika dalam Pasal 29 UU KPK menyebutkan untuk dapat diangkat pimpinan KPK harus warga negara Indonesia, dengan logika penafsiran pansel soal LHKPN digunakan untuk poin itu, tentu warga negara asing bisa mencalonkan diri menjadi capim KPK.
"Kenapa orang asing tidak diperbolehkan mendaftar, kan nanti tinggal jadi WNI bila sudah terpilih," kata dia.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Luhut Pangaribuan pun menyatakan hal serupa. Ia mengatakan LHKPN adalah syarat pendaftaran, bukan ketika terpilih. Ia mengatakan capim yang terbukti tidak patuh LHKPN, harus didiskualifikasi oleh Pansel KPK. "Mereka sudah tidak layak dipilih," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pansel KPK, Yenti Ganarsih, mengatakan calon pimpinan wajib melaporkan LHKPN bila sudah terpilih. Menurutnya, pada tahap pendaftaran, capim hanya wajib menandatangani surat menyanggupi melaporkan harta kekayaan bila terpilih kelak.
Baca juga: Ketua MPR Jangan Diisi Figur yang Berambisi Nyapres di 2024
"Itu syarat untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi," kata dia
Sikap tersebut menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil, lantaran, ada sejumlah calon yang ditengarai tidak patuh LHKPN. Aturan yang mendasari kewajiban LHKPN adalah UU Nomor 28 Tahun 1999. Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara wajib membuat LHKPN saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (OL-6)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved