Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU Minta UU Pilkada Direvisi agar Eks Koruptor Tak Bisa Maju

Insi Nantika Jelita
29/7/2019 19:14
KPU Minta UU Pilkada Direvisi agar Eks Koruptor Tak Bisa Maju
Komisioner KPu Pramono Ubaid Tanthowi(MI/Ramdani)

KOMISI Pemilihan Umum mengusulkan adanya  revisi undang-undang soal pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) agar mantan narapidana tindak pidana korupsi tak bisa mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 nanti.

Jika hanya dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU, Komisioner KPU Pramowo Ubaid Tanthowi mengatakan, tidaklah cukup. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menggulirkan gagasan tersebut.

"Gagasan ini bisa terus digulirkan sehingga diakomodir, misalnya di revisi Undang-Undang Pilkada. Itu yang paling ideal sebenarnya. Kita kan tahu kendala dari gagasan ini dimana, yaitu landasan hukum yang tidak kuat karena hanya diatur dalam PKPU," terang Pramono saat dihubungi, Jakarta, Senin (29/7).

KPU sebenarnya sudah mengakomodasi aturan tersebut dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga : Indeks Demokrasi Indonesia Meningkat

Dalam Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut, KPU melarang eks narapidana tipikor, narkoba, dan kejahatan seksual menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam uji materi yang diputus pada 13 September tahun lalu.

"Kalau misalnya KPU tuangkan dalam peraturan KPU (kembali), kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi (korupsi) gugat ke MA. Sudah bisa diduga akan dibatalkan (oleh MA). Itu kan problem real yang kita disana," tutur Pramono.

Pramono menambahkan, gagasan itu seharusnya bisa juga didorong oleh pemerintah dan partai politik agar KPU punya legitimasi kuat dalam menyusun aturan soal eks koruptor yantg mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

"Dengan begitu setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR (diperlukan) bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020," kata Pramono. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya