Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Buron Kasus Suap di Kabupaten Labuhanbatu Dibekuk

M Ilham Ramadhan A
26/7/2019 10:30
Buron Kasus Suap di Kabupaten Labuhanbatu Dibekuk
Juru bicara KPK Febri Diansyah.(MI/ROMMY PUJIANTO)

SEORANG buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Umar Ritonga (Umr), berhasil dibekuk. Penangkapan dibantu Polres Labuhanbatu pada pukul 07.00 WIB di kediamannya.

"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan Umar untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.

Umar yang sempat buron itu, kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diproses lebih lanjut. Ia merupakan orang kepercayaan tersangka, yakni Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Ia melarikan diri saat akan ditangkap tim KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018.

Pangonal ditangkap KPK terkait dengan dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah perantara. Effendy diduga mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.

Uang dari pencairan cek tersebut kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar. Umar datang ke bank mengambil uang Rp500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Namun, Umar kabur saat akan ditangkap.

Pangonal telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Ia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp42,28 miliar dan S$218 ribu dari pengusaha.

Selain itu, Pangonal diwajibkan membayar uang pengganti Rp42,28 miliar dan S$218 ribu. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Dalam kasus itu, Umar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK, kata Febri, berharap penangkapan Umar menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Sikap yang menghambat proses penegakan hukum akan merugikan yang bersangkutan. "Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum," tegasnya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya