Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Salah satu jaringan narkotika yang kedapatan menerima kiriman ganja dari Aceh via kargo di Bandara Soekarno Hatta dengan berat 300 Kg, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin sore.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Oktaviani Samsurizal , beserta timnya Muhamad Erlangga dan Muhamad Ikbal Haradjati dalam uraian tuntutannya mengatakan, terdakwa Imron Bin alm Emus dituntut hukuman mati, karena pada Rabu, (3/1/2019) terbukti telah menerima dan membawa narkotika jenis ganja sebanyak delapan koli atau seberat 300 Kg.
Terdakwa, kata JPU, menerima barang tersebut karena dijanjikan akan mendapat imbalan sebesar Rp15 juta, apabila bisa membawa atau mengeluarkan barang terlarang itu dari kargo Bandara Internasional tersebut.
Selain itu kata JPU, hal yang memberatkan terdakwa, pernah dihukum selama 5,6 tahun karena kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. Untuk itu , kata JPU, terdakwa dituntut dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar pasal pasal 114 ayat (2) undang undang RI tahun 2009 Jo pasal 132 ayat(1) , tentang narkotika.
"Terdakwa ditintut hukuman mati karena selain yang bersangkutan residivis, juga menjadikan barang terlarang sebagai mata pencaharian,"' kata Oktaviani Samsurizal
Mendengar tuntutan tersebut, dihadapan Majelis hakim Nelson Panjaitan, terdawa tertuduk lemas. Kuasa hukum terdakwa, Geloran Surya Darma dan Ridwan Arifin yang ditemui seusai sidang mengatakan akan melakukan pembelaan pada sidang minggu depan, Rabu (1/8).
" Kami berharap terdakwa tidak dihukum mati,"' kata Ridwan. Pasalnya, kata dia, terdakwa masih berusia muda dan tidak berbelit-belit dalam persidamgan. (Ol-09)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved