Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SIDANG lanjutan perkara foto editan yang diajukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad menghadirkan ahli fotografi dihadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Ahli tersebut bernama Priyadi Soefjanto, memberikan keterangan soal foto editan caleg DPD Evi Apita Maya.
Dari analisisnya, Priyadi mengatakan foto editan Evi menunjukkan ada perbedaan cukup signifikan dari aslinya. Ia mengatakan dalam dunia fotografi ada namanya editing, retouching. Namun, untuk manipulasi tidak diperbolehkan.
"Foto (Evi) itu memang menunjukkan ada pengeditan yang signifikan. Menurut saya, dalam konteks ini bukan hanya retouching tapi masuk dalam dunia manipulasi," ungkap Priyadi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Kemudian hakim Suhartoyo menanyakan kepada ahli, "Jadi tidak boleh ada manipulasi?"
Priyadi pun menjawab, "Persis yang mulia."
Baca juga: Respons Caleg Evi soal Perkara Foto Editan Cantiknya
Dalam sidang sebelumnya, Farouk menuding caleg DPD NTB Evi telah melakukan pengeditan foto terlalu berlebihan, sehingga mempengaruhi pemilih saat pencoblosan. Farouk sebagai caleg DPD incumbent kalah jauh dengan suara Evi.
Farouk dalam Pemilu DPD 2019 memperoleh suara sebesar 188.678, berada di urutan kelima. Sedangkan Evi memperoleh 283.932 suara berada di urutan pertama.(OL-5)
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved