Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SIDANG lanjutan perkara foto editan yang diajukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad menghadirkan ahli fotografi dihadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Ahli tersebut bernama Priyadi Soefjanto, memberikan keterangan soal foto editan caleg DPD Evi Apita Maya.
Dari analisisnya, Priyadi mengatakan foto editan Evi menunjukkan ada perbedaan cukup signifikan dari aslinya. Ia mengatakan dalam dunia fotografi ada namanya editing, retouching. Namun, untuk manipulasi tidak diperbolehkan.
"Foto (Evi) itu memang menunjukkan ada pengeditan yang signifikan. Menurut saya, dalam konteks ini bukan hanya retouching tapi masuk dalam dunia manipulasi," ungkap Priyadi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Kemudian hakim Suhartoyo menanyakan kepada ahli, "Jadi tidak boleh ada manipulasi?"
Priyadi pun menjawab, "Persis yang mulia."
Baca juga: Respons Caleg Evi soal Perkara Foto Editan Cantiknya
Dalam sidang sebelumnya, Farouk menuding caleg DPD NTB Evi telah melakukan pengeditan foto terlalu berlebihan, sehingga mempengaruhi pemilih saat pencoblosan. Farouk sebagai caleg DPD incumbent kalah jauh dengan suara Evi.
Farouk dalam Pemilu DPD 2019 memperoleh suara sebesar 188.678, berada di urutan kelima. Sedangkan Evi memperoleh 283.932 suara berada di urutan pertama.(OL-5)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved