Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara foto editan yang diajukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad menghadirkan ahli fotografi dihadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Ahli tersebut bernama Priyadi Soefjanto, memberikan keterangan soal foto editan caleg DPD Evi Apita Maya.
Dari analisisnya, Priyadi mengatakan foto editan Evi menunjukkan ada perbedaan cukup signifikan dari aslinya. Ia mengatakan dalam dunia fotografi ada namanya editing, retouching. Namun, untuk manipulasi tidak diperbolehkan.
"Foto (Evi) itu memang menunjukkan ada pengeditan yang signifikan. Menurut saya, dalam konteks ini bukan hanya retouching tapi masuk dalam dunia manipulasi," ungkap Priyadi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Kemudian hakim Suhartoyo menanyakan kepada ahli, "Jadi tidak boleh ada manipulasi?"
Priyadi pun menjawab, "Persis yang mulia."
Baca juga: Respons Caleg Evi soal Perkara Foto Editan Cantiknya
Dalam sidang sebelumnya, Farouk menuding caleg DPD NTB Evi telah melakukan pengeditan foto terlalu berlebihan, sehingga mempengaruhi pemilih saat pencoblosan. Farouk sebagai caleg DPD incumbent kalah jauh dengan suara Evi.
Farouk dalam Pemilu DPD 2019 memperoleh suara sebesar 188.678, berada di urutan kelima. Sedangkan Evi memperoleh 283.932 suara berada di urutan pertama.(OL-5)
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved