Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SIDANG lanjutan perkara foto editan yang diajukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad menghadirkan ahli fotografi dihadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Ahli tersebut bernama Priyadi Soefjanto, memberikan keterangan soal foto editan caleg DPD Evi Apita Maya.
Dari analisisnya, Priyadi mengatakan foto editan Evi menunjukkan ada perbedaan cukup signifikan dari aslinya. Ia mengatakan dalam dunia fotografi ada namanya editing, retouching. Namun, untuk manipulasi tidak diperbolehkan.
"Foto (Evi) itu memang menunjukkan ada pengeditan yang signifikan. Menurut saya, dalam konteks ini bukan hanya retouching tapi masuk dalam dunia manipulasi," ungkap Priyadi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Kemudian hakim Suhartoyo menanyakan kepada ahli, "Jadi tidak boleh ada manipulasi?"
Priyadi pun menjawab, "Persis yang mulia."
Baca juga: Respons Caleg Evi soal Perkara Foto Editan Cantiknya
Dalam sidang sebelumnya, Farouk menuding caleg DPD NTB Evi telah melakukan pengeditan foto terlalu berlebihan, sehingga mempengaruhi pemilih saat pencoblosan. Farouk sebagai caleg DPD incumbent kalah jauh dengan suara Evi.
Farouk dalam Pemilu DPD 2019 memperoleh suara sebesar 188.678, berada di urutan kelima. Sedangkan Evi memperoleh 283.932 suara berada di urutan pertama.(OL-5)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved