Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menghadirkan tiga orang saksi untuk perkara Kabupaten Mandailing Natal Dapil IV DPRD Kabupaten. Saksi diketahui merupakan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 03 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut bernama Denggan Saroha.
Menurut keterangan Saroha, saat penghitungan suara di TPS pihaknya membatalkan suara untuk NasDem yang semestinya suara tersebut sah.
Baca juga: Saksi Gunakan Bahasa Bugis, Hakim MK Dibantu Penerjemah
"Ada yang mencoblos dua nama caleg (sekaligus), lalu ada yang mencoblos caleg dan partai. Karena kami kurang mengerti, kami batalkan suaranya. Tapi kalau sekarang tahu kalau suara itu seharusnya sah," jelas Saroha dalam persidangan di panel 1, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Hakim MK Arief Hidayat pun mengonfirmasi hal tersebut ke Komisioner KPU Evi Novida Ginting, apakah hal tersebut benar jika ada yang mencoblos dua caleg sekaligus ternyata dinyatakan sah. "Benar yang mulia, suaranya untuk partai," jelas Evi.
Lalu, Arief menanyakan, kepada saksi ada berapa suara yang dibatalkan di TPS tersebut. Saroha pun menjawab ada empat suara. "Iya yang mulia. Itu juga karena saksi partai lain menyatakan tidak sah suara itu," kata Saroha.
Saksi Hakim Arief pun sempat menanyakan ke KPU apakah keberatan bahwa saksi yang dihadirkan pemohon merupakan Anggota KPPS. KPU pun menyatakan keberatan. "Harusnya kan ibu (Saroha) bela disana (KPU). Tapi ya boleh-boleh saja," kata Arief.
Kemudian saksi lainnya dari saksi mandat NasDem Goklif Manurung mengatakan bahwa ada perbedaan jumlah perolehan suara antara C1 DPRD Kab/kota dengan model DAA1 DPRD Kab/kota, yang menurut data internal NasDem ada penambahan suara untuk Partai Hanura. Ini berdasarkan gugatan NasDem untuk Kota Pematang Siantar 1.
"Hasil C1 yang kami miliki di TPS 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara terjadi pergeseran suara. Artinya, data yang kami dapatkan Hanura itu kosong, tetapi pas direkap tingkat kecamatan menjadi 33," kata Goklif.
NasDem mempermasalahkan perolehan suara Partai Hanura yang berpengaruh pada kursi DPRD. Hanura tercatat mendapat 6.251 suara, namun menggelembung menjadi 6.284 suara.
Sementara, gugatan di Mandailing Natal, NasDem menggugat pengurangan suara. Suara Partai NasDem berkurang 12 poin dari 2.842 ke 2.829.
Baca juga: Tolak Disebut Penonton, Demokrat Mengaku Berpolitik Kebangsaan
Lalu, Hakim Arief menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan dari saksi yang menyatakan suara NasDem tidak sah di TPS 03 tersebut. Oleh Bawaslu Mandailing Natal, Ahmad Iswadi menampik hal tersebut.
"Disaat rekap PPS, tidak ada kejadian yang didalilkan pemohon. Kami meminta bukti melalui keterangan pengawasan apakah benar ada saksi yang keberatan. Hasilnya di TPS 3 dan 4 saksi menyetujui hasil suara tersebut," tandasnya. (OL-6)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved