Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PARTAI NasDem menghadirkan tiga orang saksi untuk perkara Kabupaten Mandailing Natal Dapil IV DPRD Kabupaten. Saksi diketahui merupakan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 03 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut bernama Denggan Saroha.
Menurut keterangan Saroha, saat penghitungan suara di TPS pihaknya membatalkan suara untuk NasDem yang semestinya suara tersebut sah.
Baca juga: Saksi Gunakan Bahasa Bugis, Hakim MK Dibantu Penerjemah
"Ada yang mencoblos dua nama caleg (sekaligus), lalu ada yang mencoblos caleg dan partai. Karena kami kurang mengerti, kami batalkan suaranya. Tapi kalau sekarang tahu kalau suara itu seharusnya sah," jelas Saroha dalam persidangan di panel 1, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Hakim MK Arief Hidayat pun mengonfirmasi hal tersebut ke Komisioner KPU Evi Novida Ginting, apakah hal tersebut benar jika ada yang mencoblos dua caleg sekaligus ternyata dinyatakan sah. "Benar yang mulia, suaranya untuk partai," jelas Evi.
Lalu, Arief menanyakan, kepada saksi ada berapa suara yang dibatalkan di TPS tersebut. Saroha pun menjawab ada empat suara. "Iya yang mulia. Itu juga karena saksi partai lain menyatakan tidak sah suara itu," kata Saroha.
Saksi Hakim Arief pun sempat menanyakan ke KPU apakah keberatan bahwa saksi yang dihadirkan pemohon merupakan Anggota KPPS. KPU pun menyatakan keberatan. "Harusnya kan ibu (Saroha) bela disana (KPU). Tapi ya boleh-boleh saja," kata Arief.
Kemudian saksi lainnya dari saksi mandat NasDem Goklif Manurung mengatakan bahwa ada perbedaan jumlah perolehan suara antara C1 DPRD Kab/kota dengan model DAA1 DPRD Kab/kota, yang menurut data internal NasDem ada penambahan suara untuk Partai Hanura. Ini berdasarkan gugatan NasDem untuk Kota Pematang Siantar 1.
"Hasil C1 yang kami miliki di TPS 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara terjadi pergeseran suara. Artinya, data yang kami dapatkan Hanura itu kosong, tetapi pas direkap tingkat kecamatan menjadi 33," kata Goklif.
NasDem mempermasalahkan perolehan suara Partai Hanura yang berpengaruh pada kursi DPRD. Hanura tercatat mendapat 6.251 suara, namun menggelembung menjadi 6.284 suara.
Sementara, gugatan di Mandailing Natal, NasDem menggugat pengurangan suara. Suara Partai NasDem berkurang 12 poin dari 2.842 ke 2.829.
Baca juga: Tolak Disebut Penonton, Demokrat Mengaku Berpolitik Kebangsaan
Lalu, Hakim Arief menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan dari saksi yang menyatakan suara NasDem tidak sah di TPS 03 tersebut. Oleh Bawaslu Mandailing Natal, Ahmad Iswadi menampik hal tersebut.
"Disaat rekap PPS, tidak ada kejadian yang didalilkan pemohon. Kami meminta bukti melalui keterangan pengawasan apakah benar ada saksi yang keberatan. Hasilnya di TPS 3 dan 4 saksi menyetujui hasil suara tersebut," tandasnya. (OL-6)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved