Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menghadirkan tiga orang saksi untuk perkara Kabupaten Mandailing Natal Dapil IV DPRD Kabupaten. Saksi diketahui merupakan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 03 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut bernama Denggan Saroha.
Menurut keterangan Saroha, saat penghitungan suara di TPS pihaknya membatalkan suara untuk NasDem yang semestinya suara tersebut sah.
Baca juga: Saksi Gunakan Bahasa Bugis, Hakim MK Dibantu Penerjemah
"Ada yang mencoblos dua nama caleg (sekaligus), lalu ada yang mencoblos caleg dan partai. Karena kami kurang mengerti, kami batalkan suaranya. Tapi kalau sekarang tahu kalau suara itu seharusnya sah," jelas Saroha dalam persidangan di panel 1, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Hakim MK Arief Hidayat pun mengonfirmasi hal tersebut ke Komisioner KPU Evi Novida Ginting, apakah hal tersebut benar jika ada yang mencoblos dua caleg sekaligus ternyata dinyatakan sah. "Benar yang mulia, suaranya untuk partai," jelas Evi.
Lalu, Arief menanyakan, kepada saksi ada berapa suara yang dibatalkan di TPS tersebut. Saroha pun menjawab ada empat suara. "Iya yang mulia. Itu juga karena saksi partai lain menyatakan tidak sah suara itu," kata Saroha.
Saksi Hakim Arief pun sempat menanyakan ke KPU apakah keberatan bahwa saksi yang dihadirkan pemohon merupakan Anggota KPPS. KPU pun menyatakan keberatan. "Harusnya kan ibu (Saroha) bela disana (KPU). Tapi ya boleh-boleh saja," kata Arief.
Kemudian saksi lainnya dari saksi mandat NasDem Goklif Manurung mengatakan bahwa ada perbedaan jumlah perolehan suara antara C1 DPRD Kab/kota dengan model DAA1 DPRD Kab/kota, yang menurut data internal NasDem ada penambahan suara untuk Partai Hanura. Ini berdasarkan gugatan NasDem untuk Kota Pematang Siantar 1.
"Hasil C1 yang kami miliki di TPS 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara terjadi pergeseran suara. Artinya, data yang kami dapatkan Hanura itu kosong, tetapi pas direkap tingkat kecamatan menjadi 33," kata Goklif.
NasDem mempermasalahkan perolehan suara Partai Hanura yang berpengaruh pada kursi DPRD. Hanura tercatat mendapat 6.251 suara, namun menggelembung menjadi 6.284 suara.
Sementara, gugatan di Mandailing Natal, NasDem menggugat pengurangan suara. Suara Partai NasDem berkurang 12 poin dari 2.842 ke 2.829.
Baca juga: Tolak Disebut Penonton, Demokrat Mengaku Berpolitik Kebangsaan
Lalu, Hakim Arief menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan dari saksi yang menyatakan suara NasDem tidak sah di TPS 03 tersebut. Oleh Bawaslu Mandailing Natal, Ahmad Iswadi menampik hal tersebut.
"Disaat rekap PPS, tidak ada kejadian yang didalilkan pemohon. Kami meminta bukti melalui keterangan pengawasan apakah benar ada saksi yang keberatan. Hasilnya di TPS 3 dan 4 saksi menyetujui hasil suara tersebut," tandasnya. (OL-6)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved