Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PARTAI NasDem menghadirkan tiga orang saksi untuk perkara Kabupaten Mandailing Natal Dapil IV DPRD Kabupaten. Saksi diketahui merupakan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 03 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut bernama Denggan Saroha.
Menurut keterangan Saroha, saat penghitungan suara di TPS pihaknya membatalkan suara untuk NasDem yang semestinya suara tersebut sah.
Baca juga: Saksi Gunakan Bahasa Bugis, Hakim MK Dibantu Penerjemah
"Ada yang mencoblos dua nama caleg (sekaligus), lalu ada yang mencoblos caleg dan partai. Karena kami kurang mengerti, kami batalkan suaranya. Tapi kalau sekarang tahu kalau suara itu seharusnya sah," jelas Saroha dalam persidangan di panel 1, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Hakim MK Arief Hidayat pun mengonfirmasi hal tersebut ke Komisioner KPU Evi Novida Ginting, apakah hal tersebut benar jika ada yang mencoblos dua caleg sekaligus ternyata dinyatakan sah. "Benar yang mulia, suaranya untuk partai," jelas Evi.
Lalu, Arief menanyakan, kepada saksi ada berapa suara yang dibatalkan di TPS tersebut. Saroha pun menjawab ada empat suara. "Iya yang mulia. Itu juga karena saksi partai lain menyatakan tidak sah suara itu," kata Saroha.
Saksi Hakim Arief pun sempat menanyakan ke KPU apakah keberatan bahwa saksi yang dihadirkan pemohon merupakan Anggota KPPS. KPU pun menyatakan keberatan. "Harusnya kan ibu (Saroha) bela disana (KPU). Tapi ya boleh-boleh saja," kata Arief.
Kemudian saksi lainnya dari saksi mandat NasDem Goklif Manurung mengatakan bahwa ada perbedaan jumlah perolehan suara antara C1 DPRD Kab/kota dengan model DAA1 DPRD Kab/kota, yang menurut data internal NasDem ada penambahan suara untuk Partai Hanura. Ini berdasarkan gugatan NasDem untuk Kota Pematang Siantar 1.
"Hasil C1 yang kami miliki di TPS 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara terjadi pergeseran suara. Artinya, data yang kami dapatkan Hanura itu kosong, tetapi pas direkap tingkat kecamatan menjadi 33," kata Goklif.
NasDem mempermasalahkan perolehan suara Partai Hanura yang berpengaruh pada kursi DPRD. Hanura tercatat mendapat 6.251 suara, namun menggelembung menjadi 6.284 suara.
Sementara, gugatan di Mandailing Natal, NasDem menggugat pengurangan suara. Suara Partai NasDem berkurang 12 poin dari 2.842 ke 2.829.
Baca juga: Tolak Disebut Penonton, Demokrat Mengaku Berpolitik Kebangsaan
Lalu, Hakim Arief menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan dari saksi yang menyatakan suara NasDem tidak sah di TPS 03 tersebut. Oleh Bawaslu Mandailing Natal, Ahmad Iswadi menampik hal tersebut.
"Disaat rekap PPS, tidak ada kejadian yang didalilkan pemohon. Kami meminta bukti melalui keterangan pengawasan apakah benar ada saksi yang keberatan. Hasilnya di TPS 3 dan 4 saksi menyetujui hasil suara tersebut," tandasnya. (OL-6)
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved