Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 58 perkara diputus untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan sidang dismissal atau sela.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, status Putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.
"Bila sudah ada Putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikitnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," jelas Hasyim, Selasa (23/7).
Karena itu, putusan dismissal, menurut Hasyim, sudah bisa menjadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
"Supaya SK KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tentang penetapan peroleh kursi dan penetapan calon terpilih kokoh, harap dikutip Putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian 'Memperhatikan' dalam SK tersebut," terang Hasyim.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Saksi Jangan Beri Keterangan Palsu
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan soal perkara yang dibacakan untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi dan ahli ada tiga kemungkinan perkara tersebut akan diputus.
Yang pertama akan diterbitkan putusan sela dengan Amar Putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU), hitung ulang atau, rekap ulang.
Lalu yang kedua, ada putusan akhir berupa permohonan ditolak, artinya pokok perkara sudah diperiksa pembutian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan ditolak. Terakhir, ada putusan yang dikabulkan MK.
"Artinya, berdasarkan pemeriksaan pembuktian (adu alat bukti dokumen/saksi atau PSU/Hitung Ulang/Rekap Ulang) dinyatakan dalil permohonan terbukti, dan permohonan dikabulkan," tandas Hasyim. (OL-2)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved