Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 58 perkara diputus untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan sidang dismissal atau sela.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, status Putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.
"Bila sudah ada Putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikitnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," jelas Hasyim, Selasa (23/7).
Karena itu, putusan dismissal, menurut Hasyim, sudah bisa menjadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
"Supaya SK KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tentang penetapan peroleh kursi dan penetapan calon terpilih kokoh, harap dikutip Putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian 'Memperhatikan' dalam SK tersebut," terang Hasyim.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Saksi Jangan Beri Keterangan Palsu
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan soal perkara yang dibacakan untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi dan ahli ada tiga kemungkinan perkara tersebut akan diputus.
Yang pertama akan diterbitkan putusan sela dengan Amar Putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU), hitung ulang atau, rekap ulang.
Lalu yang kedua, ada putusan akhir berupa permohonan ditolak, artinya pokok perkara sudah diperiksa pembutian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan ditolak. Terakhir, ada putusan yang dikabulkan MK.
"Artinya, berdasarkan pemeriksaan pembuktian (adu alat bukti dokumen/saksi atau PSU/Hitung Ulang/Rekap Ulang) dinyatakan dalil permohonan terbukti, dan permohonan dikabulkan," tandas Hasyim. (OL-2)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved