Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SEBANYAK 58 perkara diputus untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan sidang dismissal atau sela.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, status Putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.
"Bila sudah ada Putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikitnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," jelas Hasyim, Selasa (23/7).
Karena itu, putusan dismissal, menurut Hasyim, sudah bisa menjadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
"Supaya SK KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tentang penetapan peroleh kursi dan penetapan calon terpilih kokoh, harap dikutip Putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian 'Memperhatikan' dalam SK tersebut," terang Hasyim.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Saksi Jangan Beri Keterangan Palsu
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan soal perkara yang dibacakan untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi dan ahli ada tiga kemungkinan perkara tersebut akan diputus.
Yang pertama akan diterbitkan putusan sela dengan Amar Putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU), hitung ulang atau, rekap ulang.
Lalu yang kedua, ada putusan akhir berupa permohonan ditolak, artinya pokok perkara sudah diperiksa pembutian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan ditolak. Terakhir, ada putusan yang dikabulkan MK.
"Artinya, berdasarkan pemeriksaan pembuktian (adu alat bukti dokumen/saksi atau PSU/Hitung Ulang/Rekap Ulang) dinyatakan dalil permohonan terbukti, dan permohonan dikabulkan," tandas Hasyim. (OL-2)
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved