Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 58 perkara diputus untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan sidang dismissal atau sela.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, status Putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.
"Bila sudah ada Putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikitnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," jelas Hasyim, Selasa (23/7).
Karena itu, putusan dismissal, menurut Hasyim, sudah bisa menjadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
"Supaya SK KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tentang penetapan peroleh kursi dan penetapan calon terpilih kokoh, harap dikutip Putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian 'Memperhatikan' dalam SK tersebut," terang Hasyim.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Saksi Jangan Beri Keterangan Palsu
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan soal perkara yang dibacakan untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi dan ahli ada tiga kemungkinan perkara tersebut akan diputus.
Yang pertama akan diterbitkan putusan sela dengan Amar Putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU), hitung ulang atau, rekap ulang.
Lalu yang kedua, ada putusan akhir berupa permohonan ditolak, artinya pokok perkara sudah diperiksa pembutian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan ditolak. Terakhir, ada putusan yang dikabulkan MK.
"Artinya, berdasarkan pemeriksaan pembuktian (adu alat bukti dokumen/saksi atau PSU/Hitung Ulang/Rekap Ulang) dinyatakan dalil permohonan terbukti, dan permohonan dikabulkan," tandas Hasyim. (OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved