Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan sidang putusan dismissal untuk perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg di panel 1. Hasilnya, 48 perkara diterima MK untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli.
"Total ada 48 perkara (yang dilanjutkan). Jadi perkara yang akan disidangkan perkara besok dilaksankan pada jam 08.00 WIB. Untuk saksi dan ahli diminta identitas dan keterangan ahli secara tertulis sudah diserahkan besok paling lambat sebelum sidang," ujar hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7).
Baca juga: MK Tidak Melanjutkan 14 Perkara Sengketa Hasil Pileg di Panel 1
Berikut data yang didapat Media Indonesia untuk perkara yang dilanjutkan MK pada panel 1:
1. Nomor perkara 37 dari Partai Hanura, Dapil Bangkalan 5 DPRD Kabupaten.
2. Nomor perkara 157 dari Partai Gerindra Dapil Jatim 11 DPR RI.
3. Nomor Perkara 139 dari Partai Perindo Dapil Jember 3 DPRD Kabupaten.
4. Nomor perkara 183 dari Golkar Jawa Timur, Dapil Sampang 3 DPRD Kabupaten dan Surabaya 4 DPRD Kota.
5. Nomor perkara 14 dari PKB Dapil Jawa Timur 11 DPR RI, lalu pada Bangkalan 1 DPRD Kabupaten.
6. Nomor Perkara 186 dari Partai NasDem Dapil Jatim 1 DPR RI, lalu Jatim 4 DPRD Provinsi.
7. Nomor perkara 76 dari PDIP dapil Bangkalan 3 DPRD kabupaten dan Trenggalek 1 DPRD Kabupaten.
8. Nomor perkara 189 partai NasDem Aceh 1 DPR RI, Aceh 2 DPR RI, Aceh 3 DPRA Provinsi, Aceh 4 DPRA Provinsi, DPRK Kabupaten
9.Nomor Perkara 46 dari Partai Aceh dapil Aceh 2 DPRA Provinsi.
10. Nomor perkara 07 dari PKS dapil Aceh Singkil 1 DPRA kabupaten.
11. Nomor perkara 248 dari Partai Aceh DPRA Provinsi, dan Aceh DPRK Kabupaten.
12. Nomor perkara 66 dari Partai Demokrat Aceh DPRK Kabupaten dan Aceh 6 DPRA Provinsj
13. Nomo perkara 176 dari Partai Golkar Banda Aceh 3 DPRK Kota
14. Nomor perkara 185 dari Partai Nanggroe Aceh Darussalam di Dapil Aceh 6 DPRA Provinsi.
15. Nomor perkara 92 dari PBB DPRK kabupaten Pidi Jaya 3 DPRK
16. Nomor perkara 145 dari Gerindra dapil Sumatra Utara 9 DPRD Provinsi Binjai 3 DPRD Kota.
17. Nomor perkara 197 partai Nasdem Dapil Pematang Siantar 1 DPRD kota, Mandailing matal DPRD kabupaten.
18. Nomor perkara 87 dari PDIP dapil Padang Sidempuan 3 DPRD kota, Samosir 1 DPRD kab, Simalungun 5 DPRD kabupaten
19. 173 partai Golkar dapil Sumut 2 DPR RI Medan 4 DPRD kota
20. Nomor perkara 205 dari Berkarya dapil Gunungsitoli 1 DPRD kota
21. Nomor Perkara 117 dari PAN dapil samosir 1 DPRD kabupaten.
22. Nomor perkara 04 dari H.Faisal Amri perseorangan DPD
23. Nomor perkara 02 dari PKS dapil Tebing Tinggi 3 DPRD kota Langkat 2 DPRD kab
24. Nomor perkara 131 dari Perindo dapil Humbang Hasundutan 2 DPRD kabupaten.
25. Nomor perkara 143 dari PKPI dapil Sumut 8 DPRD Provinsi
26. Nomor perkara 23 dari PKB Nias Selatan 1 dapil Humbang Hasundutan DPRD kabupaten.
27. Nomor perkara 162 dari Gerindra dapil Papua Barat DPR RI, Teluk Bintuni DPRD kabupaten
28. Nomor perkara 05 atas nama Abdullah Manari perseorangan DPD.
29. Nomor perkara 119 dari PAN dapil Papua Barat DPRD Prov, Sorong
30. Nomor perkara 171 dari Golkar dapil papua barat DPRD Provinsi
31. Nomor perkara 21 dari PKB Papua Barat 5 DPRD prov, pegunungan arfak 1 dprd,
32. Nomor perkara 63 dari Demokrat, Papua Barat
33. Nomor perkara 84 Papua Barat 1 DPRD Provinsi
34. Nomor Perkara 39 dari Partai Hanura Rote Ndao 1 DPRD kabupaten
35. Nomor perkara 120 dari PAN Lembata 3 DPRD kabupaten
36. Nomor perkara 100 dari PBB dapil Alor 4 DPRD kabupaten.
37. Nomor perkara 195 dari Nasdem DKI Jakarta II DPR RI.
38. Nomor perkara 174 dari Golkar DKI III DPR RI.
39. Nomor perkara 187 dari Nasdem Sulawesi Barat 1 DPRD 1 Mamuju Utara 2,
40. Nomor perkara 82 dari PDIP
41. Nomor perkara 38 dari Hanura Mamuju DPRD kabupaten.
42.Nomor perkara 72 PDIP dapil Jambi 5 dprd kota
43. Nomor perkara 47 dari PBB DPRD Provinsi Jambi
44. Nomor perkara 97 dari PBB dapil Jambi 1 DPRD provinsi Tanjung Jabung Timur 1 DPRD kab
45. Nomor perkara 26 dari PKB dapil Tanjung Jabung Timur 3 DPRD kabupaten
46. Nomor perkara 65 dari Demokrat Bangka Belitung DPR RI Bangka Selatan 4 DPRD kabupaten
47. Nomor perkara 193 dari NasDem dapil Bengkalis 3 DPRD kabupaten
48. Nomor perkara 70 dari PDIP Dapil Bengkalis 4 dprd kabupaten, Indragiri kab Siak 4 DPRD kabupaten.(OL-5)
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved