Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Putusan Dismissal MK melalui Pleno

Insi Nantika Jelita
22/7/2019 10:13
Putusan Dismissal MK melalui Pleno
Gedung Mahkamah Konstitusi(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

HARI ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan­ untuk 224 dari 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Dalam sidang itu, hakim MK akan membacakan perkara mana saja yang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, memeriksa saksi, dan ahli.

“Sidang dibagi tiga sesi, dari pukul 09.00. Kemudian, dilanjutkan lagi pukul 10.30, lalu sesi ketiga pukul 13.00. Semua 260 perkara itu dipanggil dalam satu ruang sidang. Kita mengaturnya, majelis hakim memutuskan pemohon itu diberi satu kursi, pihak terkait satu kursi, kemudian KPU termohon itu maksimal tiga, bawaslu juga tiga maksimal,” jelas jubir MK Fajar Laksono.

Fajar mengatakan bagi perkara yang tidak dilanjutkan hakim MK karena ketentuan formilnya tidak terpenuhi.

Misalnya, pengajuan permohonan­ yang melewati batas waktu 3 x 24 jam dari ketentuan, tidak memiliki legal standing yang benar.

Legal standing sebagai pemohon itu apa? Parpol peserta pemilu­ atau perseorangan caleg DPD. Kalau di luar itu ya bisa jadi (tidak punya legal standing), atau yang dipersoalkan itu tidak menjadi kewenangan MK. Nah, macam-macam variasinya,” kata Fajar.

Setelah pembacaan putusan dismissal besok akan dilanjutkan agenda sidang pemeriksaan saksi atau ahli dengan kembali membagi tiga panel. “Nanti tergantung apakah dari pemohon, termohon, atau terkait mengajukan saksi atau tidak. Soal berapa jumlah saksi, berapa jumlah ahli, mungkin akan disampaikan besok (hari ini) di dalam sidang,” jelas Fajar.

Kemudian, untuk waktu yang diperlukan dalam sidang pemeriksaan saksi, menurutnya bisa sampai dengan akhir Juli. Setelah itu, akan ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019 pada 6 Agustus.

Untuk alat bukti, Fajar mengatakan hakim MK sangat berhati-hati guna menjadi pertimbangan putusan perkara.

“Bila ada yang hilang 1 alat bukti bisa jadi persoalan. Oleh karena itu, sesuai dengan hukum acara kalau ditarik perkaranya ya dikembalikan MK.”

Berharap ditolak
Komisioner KPU Ilham Saputra berharap seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik (parpol) mengenai selisih perolehan suara seluruhnya ditolak MK.

“Sehingga SK Nomor 987 Tahun 2019 tetap ada dan tidak berubah,”kata Ilham.

Baca juga: MK Diprediksi Bakal Tolak Gugatan yang Bersifat Emosional

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK KPU Nomor  987, tidak ada ruang bagi caleg (calon legislatif) maupun parpol untuk mempersoalkan hasil selain ke MK.   

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) ini telah dimulai sejak 9 Juli hingga 18 Juli 2019 dengan total 260 kasus.

Untuk kuasa hukum, Ilham mengatakan KPU menggandeng lima firma hukum, yaitu Ali Nurdin & Partners (AnP), Hicon Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co. (Uca/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya