Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SENIN (22/7) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.
Berbeda dengan pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg pekan lalu yang dibagi ke dalam tiga panel, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa pembacaan putusan dismissal akan dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
"Besok pleno, enggak panel lagi. Satu ruang sidang pleno itu karena agendanya pengucapan putusan dan ketetapan dismissal. Jadi dijadiin satu," ujar Fajar saat dihubungi pada Minggu (21/7).
Karena dilakukan secara pleno, demi efisiensi MK lantas membagi pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg ke dalam tiga sesi. Pasalnya, dari 260 perkara PHPU Pileg yang akan dibacakan putusan dismissalnya, Fajar memperkirakan akan ada 8 orang yang akan memasuki ruangan persidangan.
"Kan tidak cukup juga ruang sidangnya kalau pemohon 1, pihak terkait 1, termohon maksimal 3, Bawaslu maksimal 3," imbuh Fajar.
Sesi pertama pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam sesi tersebut MK akan memutuskan kelanjutan pemeriksaan terhadap 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD.
Baca juga: Mahkamah Kebut Musyawarah di Akhir Pekan
Perkara yang masuk ke dalam sesi pertama sebelumnya ditangani oleh Panel I pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu yang meliputi 11 Provinsi. Wilayah tersebut yakni Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Selanjutnya, sesi kedua akan dimulai pada pukul 10.30 WIB. MK akan memutuskan status 86 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD yang meliputi 12 Provinsi. Perkara yang masuk ke dalam sesi kedua sebelumnya ditangani oleh Panel II yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Kemudian sesi terakhir akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. MK akan memutuskan kelanjutan 82 perkara DPR-DPRD dan 4 DPD yang meliputi 11 Provinsi, yang sebelumnya ditangani oleh Panel III pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu.
Wilayah tersebut meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. (OL-1)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved