Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SENIN (22/7) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.
Berbeda dengan pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg pekan lalu yang dibagi ke dalam tiga panel, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa pembacaan putusan dismissal akan dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
"Besok pleno, enggak panel lagi. Satu ruang sidang pleno itu karena agendanya pengucapan putusan dan ketetapan dismissal. Jadi dijadiin satu," ujar Fajar saat dihubungi pada Minggu (21/7).
Karena dilakukan secara pleno, demi efisiensi MK lantas membagi pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg ke dalam tiga sesi. Pasalnya, dari 260 perkara PHPU Pileg yang akan dibacakan putusan dismissalnya, Fajar memperkirakan akan ada 8 orang yang akan memasuki ruangan persidangan.
"Kan tidak cukup juga ruang sidangnya kalau pemohon 1, pihak terkait 1, termohon maksimal 3, Bawaslu maksimal 3," imbuh Fajar.
Sesi pertama pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam sesi tersebut MK akan memutuskan kelanjutan pemeriksaan terhadap 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD.
Baca juga: Mahkamah Kebut Musyawarah di Akhir Pekan
Perkara yang masuk ke dalam sesi pertama sebelumnya ditangani oleh Panel I pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu yang meliputi 11 Provinsi. Wilayah tersebut yakni Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Selanjutnya, sesi kedua akan dimulai pada pukul 10.30 WIB. MK akan memutuskan status 86 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD yang meliputi 12 Provinsi. Perkara yang masuk ke dalam sesi kedua sebelumnya ditangani oleh Panel II yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Kemudian sesi terakhir akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. MK akan memutuskan kelanjutan 82 perkara DPR-DPRD dan 4 DPD yang meliputi 11 Provinsi, yang sebelumnya ditangani oleh Panel III pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu.
Wilayah tersebut meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. (OL-1)
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved