Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SENIN (22/7) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.
Berbeda dengan pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg pekan lalu yang dibagi ke dalam tiga panel, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa pembacaan putusan dismissal akan dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
"Besok pleno, enggak panel lagi. Satu ruang sidang pleno itu karena agendanya pengucapan putusan dan ketetapan dismissal. Jadi dijadiin satu," ujar Fajar saat dihubungi pada Minggu (21/7).
Karena dilakukan secara pleno, demi efisiensi MK lantas membagi pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg ke dalam tiga sesi. Pasalnya, dari 260 perkara PHPU Pileg yang akan dibacakan putusan dismissalnya, Fajar memperkirakan akan ada 8 orang yang akan memasuki ruangan persidangan.
"Kan tidak cukup juga ruang sidangnya kalau pemohon 1, pihak terkait 1, termohon maksimal 3, Bawaslu maksimal 3," imbuh Fajar.
Sesi pertama pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam sesi tersebut MK akan memutuskan kelanjutan pemeriksaan terhadap 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD.
Baca juga: Mahkamah Kebut Musyawarah di Akhir Pekan
Perkara yang masuk ke dalam sesi pertama sebelumnya ditangani oleh Panel I pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu yang meliputi 11 Provinsi. Wilayah tersebut yakni Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Selanjutnya, sesi kedua akan dimulai pada pukul 10.30 WIB. MK akan memutuskan status 86 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD yang meliputi 12 Provinsi. Perkara yang masuk ke dalam sesi kedua sebelumnya ditangani oleh Panel II yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Kemudian sesi terakhir akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. MK akan memutuskan kelanjutan 82 perkara DPR-DPRD dan 4 DPD yang meliputi 11 Provinsi, yang sebelumnya ditangani oleh Panel III pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu.
Wilayah tersebut meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. (OL-1)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved