Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Diprediksi Bakal Tolak Gugatan yang Bersifat Emosional

Melalusa Sushtira Khalida
20/7/2019 22:00
MK Diprediksi Bakal Tolak Gugatan yang Bersifat Emosional
Sidang PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi(Antara/Reno Esnir)

GUGATAN sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 yang bersifat emosional diprediksi akan terkena putusan dismissal atua berhenti di tengah jalan oleh Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan Senin (22.7) nanti.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, gugatan yang mengandung unsur emosional biasanya tak disertai dengan bukti yang kuat.

"Saya menduga beberapa (permohonan) yang lebih emosional, tanpa ada alat bukti yang cukup, hanya karena ingin mengajukan permohonan ke MK, menunda kemenangan orang. Maka itu akan banyak sekali yang berguguran," ujar Feri saat dihubungi Media Indonesia pada Sabtu (20/7).

Meskipun gugatan PHPU Pileg 2019 menurun bila dibandingkan pada Pemilu 2014, Feri menilai tidak ada pembaharuan sistematika atau metode di MK dalam mengungkapkan ada tidaknya kecurangan yang terjadi.

Baca juga : Rapat Pleno Hakim MK Berlanjut Hingga Hari Ini

Dalam hal pembuktian, ungkap Feri, MK seolah lebih menitik-beratkan pada pihak-pihak tertentu seperti Bawaslu dan KPU dengan bukti-buktinya yang detil bahwa memang tidak terjadi kecurangan.

"Saya tidak melihat ada perkembangan signifikan untuk pembuktian itu, kecuali form C1 yang menjadi andalan MK. Jadi tidak ada perubahan yang terlalu berarti untuk tahun ini dengan lima tahun yang lalu soal bagaimana membuktikan kecurangan," terang Feri.

Di sisi lain, Feri juga menyoroti soal rendahnya atensi publik terhadap gugatan PHPU Pileg 2019. Ia menilai faktor waktu yang terlalu sempit lah yang membuat rendahnya konsentrasi publik terhadap persidangan PHPU Pileg di MK.

Agar tak membuat awam bingung, Feri kemudian menyarankan agar jalannya persidangan PHPU Pileg di MK dibagi berdasarkan kategori wilayah.

"Saya mengusulkan ke MK itu per wilayah saja, yang tidak terbuka di MK kemudian bisa dikoreksi oleh publik. Kalau campur begini kan publik bingung melihat jadwalnya, sehingga enggak ada juga yang betul-betul menyimak persidangan MK," pungkas Feri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya