Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GUGATAN sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 yang bersifat emosional diprediksi akan terkena putusan dismissal atua berhenti di tengah jalan oleh Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan Senin (22.7) nanti.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, gugatan yang mengandung unsur emosional biasanya tak disertai dengan bukti yang kuat.
"Saya menduga beberapa (permohonan) yang lebih emosional, tanpa ada alat bukti yang cukup, hanya karena ingin mengajukan permohonan ke MK, menunda kemenangan orang. Maka itu akan banyak sekali yang berguguran," ujar Feri saat dihubungi Media Indonesia pada Sabtu (20/7).
Meskipun gugatan PHPU Pileg 2019 menurun bila dibandingkan pada Pemilu 2014, Feri menilai tidak ada pembaharuan sistematika atau metode di MK dalam mengungkapkan ada tidaknya kecurangan yang terjadi.
Baca juga : Rapat Pleno Hakim MK Berlanjut Hingga Hari Ini
Dalam hal pembuktian, ungkap Feri, MK seolah lebih menitik-beratkan pada pihak-pihak tertentu seperti Bawaslu dan KPU dengan bukti-buktinya yang detil bahwa memang tidak terjadi kecurangan.
"Saya tidak melihat ada perkembangan signifikan untuk pembuktian itu, kecuali form C1 yang menjadi andalan MK. Jadi tidak ada perubahan yang terlalu berarti untuk tahun ini dengan lima tahun yang lalu soal bagaimana membuktikan kecurangan," terang Feri.
Di sisi lain, Feri juga menyoroti soal rendahnya atensi publik terhadap gugatan PHPU Pileg 2019. Ia menilai faktor waktu yang terlalu sempit lah yang membuat rendahnya konsentrasi publik terhadap persidangan PHPU Pileg di MK.
Agar tak membuat awam bingung, Feri kemudian menyarankan agar jalannya persidangan PHPU Pileg di MK dibagi berdasarkan kategori wilayah.
"Saya mengusulkan ke MK itu per wilayah saja, yang tidak terbuka di MK kemudian bisa dikoreksi oleh publik. Kalau campur begini kan publik bingung melihat jadwalnya, sehingga enggak ada juga yang betul-betul menyimak persidangan MK," pungkas Feri. (OL-7)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved