Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan bahwa hal terpenting dalam penuntasan kasus teror kepada Novel Baswedan ialah pengungkapan siapa pelaku lapangan dan aktor intelektualnya. Pasalnya setelah enam bulan bekerja, tim pencari fakta yang dibentuk Mabes Polri belum juga sanggup mengungkap pelaku peyerang penyidik senior lembaga antirasywah itu.
"Fokus KPK bukan pada pilihan kebijakannya, tapi kami berharap, kita terus berupaya untuk mencari pelaku, pelaku lapangan yang kemudian meningkat pada yang menyuruh misalnya, atau bersama-sama ataupin aktor intelektual penyerangan itu," kata Febri di Jakarta, Jumat (19/7).
Sebab, jelasnya, selain kasus yang menimpa Novel, masih banyak teror lain kepada pimpinan maupun pegawai KPK yang urung tuntas. Oleh karenanya titik terang dari teror yang menimpa KPK harus segera didapatkan.
Hal itu guna menghindari adanya mispersepsi pada publik menyoal aksi teror kepada penegak hukum yang tidak akan pernah terselesaikan ditangani. "Jadi jangan sampai ada persepsi di publik itu teror kepada penegak hukum tidak akan pernah selesai ditangani, kami berharap itu tidak terjadi," ujarnya.
Baca juga: Tak Perlu Presiden Turun Tangan
Febri menambahkan, KPK tidak akan berhenti berharap pelaku kekerasan tersebut ditemukan. Terlebih teror yang menimpa penyidik KPK itu terlampau lama.
"Sebenarnya 820 hari lebih itu sudah cukup lama bagi kita semua untuk menunggu siapa pelaku penyerangan itu. Tapi kalau memang belum ditemukan sampai dengan saat ini, meskipun KPK kecewa ya dengan hasil TPF yang menyampaikan hasilnya kemarin. Namun, kita tidak boleh berhenti berharap saya kira, pencarian itu perlu didukung oleh semua pihak," tutur Febri.
Menyoal dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta tim teknis hasi rekomendasi tim pencari fakta untuk menyelesaikan kasus ini selama tiga bulan, KPK, kata Febri, hanya menginginkan pelaku ditemukan.
"Poin krusialnya adalah pelaku ditemukan. Kalau Presiden melihat belum ditemukannya pelaku ini sampai 800 hari itu menjadi sesuatu yang penting, sehingga mengambil tindakan tertentu, maka kami menghargai hal tersebut," pungkasnya. (OL-8)
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Dalam perkara itu, Tim Advokasi menilai proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak menuai hasil karena keduanya diduga keras bukan aktor sebenarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menuturkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan ke Divisi Propam Polri.
Selain pengungkapan kasus penyidik lembaga antirasuah, Kabareskrim juga akan menjalankan beberapa tugas prioritas salah satunya program pengawalan kebijakan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tim teknis terus bekerja keras guna mengungkapkan berbagai kasus.
Komitmen tersebut disampaikannya usai melakukan silaturahmi ke pimpinan KPK Agus Rahardjo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tim teknis yang dibentuk Polri terus bekerja keras mengungkapkan kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved