Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
TERJADI perbedaan pendapat antara pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dalam memberikan penjelasan pada perkara sengketa hasil Pileg yang diajukan Partai NasDem di DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil 5 Provinsi Riau.
Partai NasDem meminta adanya pembukaan kotak suara di Kecamatan Bathin Solapan di tujuh TPS karena ada perselisihan suara antara C1 yang dimiliki saksi dengan C1 milik PPK.
Baca juga: Sidang MK, Saldi Isra Minta Semua Pihak tidak Bertele-tele
Melalui keterangan anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, pihaknya telah memberikan rekomendasi membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan suara ulang karena ada keberatan dari saksi NasDem. Menurutnya, kalau terjadi perbedaan antara C1, maka C1 plano adalah pedomannya.
"Namun, itu tidak dilakukan rekomendasi kami untuk menghitung surat suara ulang di kecamatan Bathin Solapan oleh PPK dan itu berlanjut ke (rekapitulasi) kabupaten dimana masih tidak melakukan juga (rekomendasi Bawaslu)," ujar Amir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).
Menanggapi hal tersebut, hakim MK, Arief Hidayat, menanyakan hal itu ke KPU Riau apakah benar tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Riau. Oleh Anggota KPU Riau, Firdaus membantah hal tersebut dengan mengatakan sudah membuka kotak suara di 3 TPS di tingkat kecamatan, tapi 4 TPS dibuka kotak suara di tingkat kabupaten.
Hakim Arief mengatakan, "Ini gimana ada dua keterangan yang beda. Menurut KPU sudah, tapi Bawaslu belum. KPU ada alat bukti?" tanyanya.
Firdaus mengatakan, "Ada, berupa jawaban tertulis keterangan KPU Bengkalis dan sudah disampaikan dalam alat bukti kita," katanya.
Namun, Bawaslu Riau masih bersikeras bahwa KPU Bengkalis belum menjalankan rekomendasinya.
Dari pihak terkait, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui kuasa hukumnya, Surya Budiman, mengatakan kotak suara sudah dibuka semua di PPK. "Permasalahanya pemohon meragukan C1 plano itu dan meminta penghitungan suara ulang secara manual," ucapnya.
Baca juga: Calon DPD NTB Siap Jawab Tudingan Foto Terlalu Cantik
Terhadap perbedaan pendapat tersebut, Arief mengatakan, jika perkara ini diteruskan akan memanggil saksi. MK, bisa ragu-ragu dengan keterangan termohon dan pihak terkait dan bisa percaya pada Bawaslu atau bisa sebaliknya. "Nanti kita cek, kita berpegang pada keterangan tertulis dan bukti berita acara rekap," tandas Arief.
Sebelumnya, Partai NasDem melayangkan gugatan PHPU Pileg di Riau, di mana melalui kuasa hukumnya menduga ada kecurangan dan penggelembungan suara di Dapil Bengkalis 3 dan 5. Di dapil 5 ada penambahan suara untuk PKB sebanyak 37 suara menjadi 3.033, sedangkan NasDem tidak bertambah dengan hanya mendapatkan 2.998 suara. (OL-6)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved