Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada semua pihak untuk tidak bertele-tele.
Dia mengungkapkan itu sebelum persidangan sengketa hasil Pileg 2019 di panel 2 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).
Untuk Panel 2, MK memeriksa 2 provinsi, yakni Sumatra Selatan dan Bengkulu dengan 15 perkara.
Menurut Saldi, dari 15 perkara tersebut berarti melibatkan 19 orang mulai dari pihak terkait dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Jika setiap orang memerlukan waktu lima menit, lanjut dia, penjelasan memakan waktu 3 jam. Bahkan, bisa molor menjadi 4 jam bila ditambah keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Saya harap kita semua bisa lebih mengemukakan poin-poinnya saja. Tidak perlu bertele-tele dan itu akan membantu kita menyelesaikan dengan cepat," ujar Saldi.
Baca juga: Caleg Terpilih Siap Menjadi Lokomotif Perubahan
Ia kemudian menambahkan, "Kalau ada yang merasa panas dalam dirinya, bisa dimakan pempek yang ada di kantongnya sedikit sedikit," kelakar Saldi.
Sidang sengketa hasil Pileg hari ini memiliki agenda pembacaan jawaban dari pihak KPU, pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu dengan total 44 perkara yang diperiksa. (X-15)
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved