Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada semua pihak untuk tidak bertele-tele.
Dia mengungkapkan itu sebelum persidangan sengketa hasil Pileg 2019 di panel 2 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).
Untuk Panel 2, MK memeriksa 2 provinsi, yakni Sumatra Selatan dan Bengkulu dengan 15 perkara.
Menurut Saldi, dari 15 perkara tersebut berarti melibatkan 19 orang mulai dari pihak terkait dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Jika setiap orang memerlukan waktu lima menit, lanjut dia, penjelasan memakan waktu 3 jam. Bahkan, bisa molor menjadi 4 jam bila ditambah keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Saya harap kita semua bisa lebih mengemukakan poin-poinnya saja. Tidak perlu bertele-tele dan itu akan membantu kita menyelesaikan dengan cepat," ujar Saldi.
Baca juga: Caleg Terpilih Siap Menjadi Lokomotif Perubahan
Ia kemudian menambahkan, "Kalau ada yang merasa panas dalam dirinya, bisa dimakan pempek yang ada di kantongnya sedikit sedikit," kelakar Saldi.
Sidang sengketa hasil Pileg hari ini memiliki agenda pembacaan jawaban dari pihak KPU, pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu dengan total 44 perkara yang diperiksa. (X-15)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved