Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada semua pihak untuk tidak bertele-tele.
Dia mengungkapkan itu sebelum persidangan sengketa hasil Pileg 2019 di panel 2 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).
Untuk Panel 2, MK memeriksa 2 provinsi, yakni Sumatra Selatan dan Bengkulu dengan 15 perkara.
Menurut Saldi, dari 15 perkara tersebut berarti melibatkan 19 orang mulai dari pihak terkait dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Jika setiap orang memerlukan waktu lima menit, lanjut dia, penjelasan memakan waktu 3 jam. Bahkan, bisa molor menjadi 4 jam bila ditambah keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Saya harap kita semua bisa lebih mengemukakan poin-poinnya saja. Tidak perlu bertele-tele dan itu akan membantu kita menyelesaikan dengan cepat," ujar Saldi.
Baca juga: Caleg Terpilih Siap Menjadi Lokomotif Perubahan
Ia kemudian menambahkan, "Kalau ada yang merasa panas dalam dirinya, bisa dimakan pempek yang ada di kantongnya sedikit sedikit," kelakar Saldi.
Sidang sengketa hasil Pileg hari ini memiliki agenda pembacaan jawaban dari pihak KPU, pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu dengan total 44 perkara yang diperiksa. (X-15)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved