Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap di Kejati DKI

M. Ilham Ramadhan Avisena
17/7/2019 22:20
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap di Kejati DKI
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kepada tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tiga orang tersangka itu ialah Alvin Suherman (AVS), Sendi Perico (SPE) dan Agus Winoto (AWN). Masa tahanan ketiganya akan bertambah selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari untuk 3 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/7).

"Perpanjangan penahanan untuk AVS yang merupakan pengacara terhitung sejak 19 juli sampai dengan 27 agustus 2019, SPE mulai 20 juli sampai dengan 29 agustus 2019 dan AWN yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai 19 juli sampai dengan 27 agustus 2019," sambung Febri.

Baca juga : OTT di Kejati DKI Cenderung Bias

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Alvin Suherman dan Sendi Perico dari unsur swasta sebagai pemberi suap dan pihak yang berperkara. Sementara penerima suap ialah Agus Winoto yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ihwal suap ini bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan diri investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendy dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan, uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya.

Alvin lantas melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau renca tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.

Selanjutnya Alvin dan Sendi menyanggupi permintaan itu dan berjanji akan menyerahkan yang dimintakan kepadanya pada Jumat (28/6). Itu mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).

Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto (YHE) yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.

Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju ke kantornya menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya