Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meyakini banyak perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan dalam persidangan berikutnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu akan diumumkan dalam sidang dismissal.
"Sepertinya (banyak perkara yang tidak dilanjutkan). Nanti kita lihat apakah (banyak) yang dicabut atau tidak," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7).
Baca juga: MK Tegaskan Proses Sengketa Pileg Dilakukan Secara Speedy Trial
MK akan menggelar persidangan perkara PHPU Pileg dengan agenda putusan dismissal pada Senin (22/7) mendatang. Agenda tersebut ialah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk untuk dilanjutkan persidangannya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Dari 340 permohonan, MK meregister 260 sengketa dengan rincian 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sisanya sengketa DPD. Dari 260 sengketa, tidak semuanya akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda memerika alat bukti.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, bahwa penyebab perkara Pileg yang tidak dilanjutkan bisa bermacam-macam.
"Ya, termasuk yang sederhana itu yang terlambat-terlambat itu (permohonannya), atau yang tidak hadir sama sekali (dalam persidangan). Nah, itu perkiraan soal yang dismissal. Tapi, kita lihat nanti," pungkas Arief. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved