Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meyakini banyak perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan dalam persidangan berikutnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu akan diumumkan dalam sidang dismissal.
"Sepertinya (banyak perkara yang tidak dilanjutkan). Nanti kita lihat apakah (banyak) yang dicabut atau tidak," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7).
Baca juga: MK Tegaskan Proses Sengketa Pileg Dilakukan Secara Speedy Trial
MK akan menggelar persidangan perkara PHPU Pileg dengan agenda putusan dismissal pada Senin (22/7) mendatang. Agenda tersebut ialah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk untuk dilanjutkan persidangannya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Dari 340 permohonan, MK meregister 260 sengketa dengan rincian 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sisanya sengketa DPD. Dari 260 sengketa, tidak semuanya akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda memerika alat bukti.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, bahwa penyebab perkara Pileg yang tidak dilanjutkan bisa bermacam-macam.
"Ya, termasuk yang sederhana itu yang terlambat-terlambat itu (permohonannya), atau yang tidak hadir sama sekali (dalam persidangan). Nah, itu perkiraan soal yang dismissal. Tapi, kita lihat nanti," pungkas Arief. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved