Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPU Yakin Banyak Perkara Pileg yang tak Dilanjutkan MK

Insi Nantika Jelita
17/7/2019 17:46
KPU Yakin Banyak Perkara Pileg yang tak Dilanjutkan MK
Ketua KPU Arief Budiman( MI/Ramdani)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meyakini banyak perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan dalam persidangan berikutnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu akan diumumkan dalam sidang dismissal.

"Sepertinya (banyak perkara yang tidak dilanjutkan). Nanti kita lihat apakah (banyak) yang dicabut atau tidak," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7).

Baca juga: MK Tegaskan Proses Sengketa Pileg Dilakukan Secara Speedy Trial

MK akan menggelar persidangan perkara PHPU Pileg dengan agenda putusan dismissal pada Senin (22/7) mendatang. Agenda tersebut ialah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk untuk dilanjutkan persidangannya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Dari 340 permohonan, MK meregister 260 sengketa dengan rincian 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sisanya sengketa DPD. Dari 260 sengketa, tidak semuanya akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda memerika alat bukti.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, bahwa penyebab perkara Pileg yang tidak dilanjutkan bisa bermacam-macam.

"Ya, termasuk yang sederhana itu yang terlambat-terlambat itu (permohonannya), atau yang tidak hadir sama sekali (dalam persidangan). Nah, itu perkiraan soal yang dismissal. Tapi, kita lihat nanti," pungkas Arief. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya