Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ombudsman Duga Ada Potensi Maladministrasi Kasus Baiq Nuril

M Ilham Ramadhan Avisena
17/7/2019 14:20
Ombudsman Duga Ada Potensi Maladministrasi Kasus Baiq Nuril
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Bidang Hukum, Ninik Rahayu(MI/Rommy Pujianto)

ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia Bidang Hukum, Ninik Rahayu, menduga adanya potensi maladministrasi dalam penanganan perkara kasus Baiq Nuril serta kasus lain yang memiliki dimensi sama.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian hukum mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan penuntutan hingga putusan terkait kasus Baiq Nuril dan serupa.

"Dalam proses lidik, apakah selain KUHP, KUHAP dan UU khusus kepolisian sudah menggunakan Perkap Nomor 10 tahun 2007, yang melakukan penanganan kasus perempuan dan anak," kata Ninik dalam diskusi Ngopi Bareng Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (17/7).

Sedangkan dalam tahap penuntutan, Ombudsman akan melihat apakah jaksa juga mempertimbangkan Surat Edaran nomor 007/A/JA/11/2011 tentang penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: Pekan Depan, Komisi III Bahas Amnesti Baiq Nuril

Kemudian proses di Mahkamah Agung, Ombudsman juga akan melihat dan mencari tahu apakah MA telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri yakni Perma No 3/2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan dalam mengadili kasus Baiq Nuril.

"Pertimbangan ditetapkannya ketiga kebijakan tersebut karena mempertimbangkan semakin kompleks dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban," jelas Ninik.

Ninik menambahkan, setidaknya ada tiga hal menarik untuk dicermati dalam kasus Baiq Nuril. Pertama, prosedur penanganan kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dengan segala statusnya, tersangka, korban ataupun saksi.

Kemudian soal kompetensi judex facti dan judex jurist di dalam proses penanganan perkara dan hal terakhir ialah soal kemungkinan terjadi maladministrasi.

"Harusnya di tingkat banding dan Mahkamah Agung itu hanya melakukan judex jurist. Nah ini juga ada potensi Maladministrasi disitu Menurut kami," tukas Ninik.

Menurutnya, kasus Baiq Nuril harus menjadi wake up call bagi semua pihak terkait proses pemidanaan perempuan dan anak. Oleh karena itu, Ombudsman akan melanjutkan kajian cepat terhadap kasus Baiq Nuril tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya