Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia Bidang Hukum, Ninik Rahayu, menduga adanya potensi maladministrasi dalam penanganan perkara kasus Baiq Nuril serta kasus lain yang memiliki dimensi sama.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian hukum mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan penuntutan hingga putusan terkait kasus Baiq Nuril dan serupa.
"Dalam proses lidik, apakah selain KUHP, KUHAP dan UU khusus kepolisian sudah menggunakan Perkap Nomor 10 tahun 2007, yang melakukan penanganan kasus perempuan dan anak," kata Ninik dalam diskusi Ngopi Bareng Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (17/7).
Sedangkan dalam tahap penuntutan, Ombudsman akan melihat apakah jaksa juga mempertimbangkan Surat Edaran nomor 007/A/JA/11/2011 tentang penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: Pekan Depan, Komisi III Bahas Amnesti Baiq Nuril
Kemudian proses di Mahkamah Agung, Ombudsman juga akan melihat dan mencari tahu apakah MA telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri yakni Perma No 3/2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan dalam mengadili kasus Baiq Nuril.
"Pertimbangan ditetapkannya ketiga kebijakan tersebut karena mempertimbangkan semakin kompleks dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban," jelas Ninik.
Ninik menambahkan, setidaknya ada tiga hal menarik untuk dicermati dalam kasus Baiq Nuril. Pertama, prosedur penanganan kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dengan segala statusnya, tersangka, korban ataupun saksi.
Kemudian soal kompetensi judex facti dan judex jurist di dalam proses penanganan perkara dan hal terakhir ialah soal kemungkinan terjadi maladministrasi.
"Harusnya di tingkat banding dan Mahkamah Agung itu hanya melakukan judex jurist. Nah ini juga ada potensi Maladministrasi disitu Menurut kami," tukas Ninik.
Menurutnya, kasus Baiq Nuril harus menjadi wake up call bagi semua pihak terkait proses pemidanaan perempuan dan anak. Oleh karena itu, Ombudsman akan melanjutkan kajian cepat terhadap kasus Baiq Nuril tersebut.(OL-5)
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved