Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia Bidang Hukum, Ninik Rahayu, menduga adanya potensi maladministrasi dalam penanganan perkara kasus Baiq Nuril serta kasus lain yang memiliki dimensi sama.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian hukum mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan penuntutan hingga putusan terkait kasus Baiq Nuril dan serupa.
"Dalam proses lidik, apakah selain KUHP, KUHAP dan UU khusus kepolisian sudah menggunakan Perkap Nomor 10 tahun 2007, yang melakukan penanganan kasus perempuan dan anak," kata Ninik dalam diskusi Ngopi Bareng Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (17/7).
Sedangkan dalam tahap penuntutan, Ombudsman akan melihat apakah jaksa juga mempertimbangkan Surat Edaran nomor 007/A/JA/11/2011 tentang penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: Pekan Depan, Komisi III Bahas Amnesti Baiq Nuril
Kemudian proses di Mahkamah Agung, Ombudsman juga akan melihat dan mencari tahu apakah MA telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri yakni Perma No 3/2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan dalam mengadili kasus Baiq Nuril.
"Pertimbangan ditetapkannya ketiga kebijakan tersebut karena mempertimbangkan semakin kompleks dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban," jelas Ninik.
Ninik menambahkan, setidaknya ada tiga hal menarik untuk dicermati dalam kasus Baiq Nuril. Pertama, prosedur penanganan kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dengan segala statusnya, tersangka, korban ataupun saksi.
Kemudian soal kompetensi judex facti dan judex jurist di dalam proses penanganan perkara dan hal terakhir ialah soal kemungkinan terjadi maladministrasi.
"Harusnya di tingkat banding dan Mahkamah Agung itu hanya melakukan judex jurist. Nah ini juga ada potensi Maladministrasi disitu Menurut kami," tukas Ninik.
Menurutnya, kasus Baiq Nuril harus menjadi wake up call bagi semua pihak terkait proses pemidanaan perempuan dan anak. Oleh karena itu, Ombudsman akan melanjutkan kajian cepat terhadap kasus Baiq Nuril tersebut.(OL-5)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved