Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem tengah mempersiapkan deretan saksi fakta yang akan bersaksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para saksi dihadirkan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan perkara yang diajukan oleh Partai NasDem.
"Alat bukti sudah kita masukkan, mungkin akan ada penambahan, akan kita bawa saksi fakta ada kemungkinan kita masih berembuk dengan tim di NasDem, apakah perlu ahli atau tidak, yang pasti kita akan berjuang habis-habisan di sini," ujar salah satu kuasa hukum NasDem Andana Marpaung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Sementara itu, terkait perkara nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang sengketa hasil Pileg daerah pemilihan (dapil) luar Negri DKI Jakarta 2, Andana mengungkapkan bahwa NasDem menghormati jawaban yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Baca juga : MK Pertanyakan Jawaban KPU Soal Permohonan Partai NasDem
Dalam lanjutan sidang PHPU Pileg dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon, KPU menyebut bahwa NasDem sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat keputusan KPU terkait dibatalkannya rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang oleh Panita Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Tapi jelas-jelas dalam permohonan kita mengatakan yang dipersoalkan SK 987, dan tidak pernah ada rekomendasi-rekomendasi Panwaslu, ini persoalan terkait adanya perubahan dari penghitungan yang ada di luar negeri Kuala Lumpur berubah ketika mau ditetapkan di tingkat KPU RI," tutur Andana.
Andana melanjutkan, ia menuding KPU telah salah menanggapi permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem.
NasDem mempermasalahkan Surat Keputusan KPU nomor 987 yang membatalkan penetapan pengitungan suara PSU luar negeri melalui kantor pos. Sementara KPU berdalih seharusnya NasDem menggugat rekomendasi dari Bawaslu.
"Mereka kurang begitu paham dengan permohonan kita, jelas yang SK 987 yang dipersoalkan karena itu ada dalam petitum kita," ujar Andana.
Dengan tidak ditetapkannya hasil penghitungan PSU di PPLN Kuala Lumpur tersebut, dalam permohonannya NasDem mengklaim perolehan suara partainya merugi hingga 35.306 dari 57.864 suara yang bisa didapatkan.
Namun pada akhirnya, KPU hanya menetapkan perolehan suara NasDem untuk PSU Kualau Lumpur hanya 22.558 suara. (OL-7)
Penyaluran bantuan yang dilakukan dalam rangka Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini diawali di Kecamatan Ciparay
Program Bestari besutan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mulai tuai hasil. Dua pemuda resmi bekerja sebagai barista profesional di Arab Saudi. Simak kisahnya!
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
Kegiatan ini menandai dimulainya Safari Ramadan Partai NasDem sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dan silaturahmi kader dengan masyarakat.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved