Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

NasDem Persiapkan Saksi Fakta Hadapi PHPU Pileg 2019

Putra Ananda
16/7/2019 22:18
NasDem Persiapkan Saksi Fakta Hadapi PHPU Pileg 2019
suasana sidang PHPU Pileg 2019 di MK(Antara/Reno Esnir)

PARTAI NasDem tengah mempersiapkan deretan saksi fakta yang akan bersaksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para saksi dihadirkan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan perkara yang diajukan oleh Partai NasDem.

"Alat bukti sudah kita masukkan, mungkin akan ada penambahan, akan kita bawa saksi fakta ada kemungkinan kita masih berembuk dengan tim di NasDem, apakah perlu ahli atau tidak, yang pasti kita akan berjuang habis-habisan di sini," ujar salah satu kuasa hukum NasDem Andana Marpaung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).

Sementara itu, terkait perkara nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang sengketa hasil Pileg daerah pemilihan (dapil) luar Negri DKI Jakarta 2, Andana mengungkapkan bahwa NasDem menghormati jawaban yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.

Baca juga : MK Pertanyakan Jawaban KPU Soal Permohonan Partai NasDem

Dalam lanjutan sidang PHPU Pileg dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon, KPU menyebut bahwa NasDem sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat keputusan KPU terkait dibatalkannya rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang oleh Panita Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

"Tapi jelas-jelas dalam permohonan kita mengatakan yang dipersoalkan SK 987, dan tidak pernah ada rekomendasi-rekomendasi Panwaslu, ini persoalan terkait adanya perubahan dari penghitungan yang ada di luar negeri Kuala Lumpur berubah ketika mau ditetapkan di tingkat KPU RI," tutur Andana.

Andana melanjutkan, ia menuding KPU telah salah menanggapi permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem.

NasDem mempermasalahkan Surat Keputusan KPU nomor 987 yang membatalkan penetapan pengitungan suara PSU luar negeri melalui kantor pos. Sementara KPU berdalih seharusnya NasDem menggugat rekomendasi dari Bawaslu.

"Mereka kurang begitu paham dengan permohonan kita, jelas yang SK 987 yang dipersoalkan karena itu ada dalam petitum kita," ujar Andana.

Dengan tidak ditetapkannya hasil penghitungan PSU di PPLN Kuala Lumpur tersebut, dalam permohonannya NasDem mengklaim perolehan suara partainya merugi hingga 35.306 dari 57.864 suara yang bisa didapatkan.

Namun pada akhirnya, KPU hanya menetapkan perolehan suara NasDem untuk PSU Kualau Lumpur hanya 22.558 suara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik