Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem tengah mempersiapkan deretan saksi fakta yang akan bersaksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para saksi dihadirkan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan perkara yang diajukan oleh Partai NasDem.
"Alat bukti sudah kita masukkan, mungkin akan ada penambahan, akan kita bawa saksi fakta ada kemungkinan kita masih berembuk dengan tim di NasDem, apakah perlu ahli atau tidak, yang pasti kita akan berjuang habis-habisan di sini," ujar salah satu kuasa hukum NasDem Andana Marpaung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Sementara itu, terkait perkara nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang sengketa hasil Pileg daerah pemilihan (dapil) luar Negri DKI Jakarta 2, Andana mengungkapkan bahwa NasDem menghormati jawaban yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Baca juga : MK Pertanyakan Jawaban KPU Soal Permohonan Partai NasDem
Dalam lanjutan sidang PHPU Pileg dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon, KPU menyebut bahwa NasDem sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat keputusan KPU terkait dibatalkannya rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang oleh Panita Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Tapi jelas-jelas dalam permohonan kita mengatakan yang dipersoalkan SK 987, dan tidak pernah ada rekomendasi-rekomendasi Panwaslu, ini persoalan terkait adanya perubahan dari penghitungan yang ada di luar negeri Kuala Lumpur berubah ketika mau ditetapkan di tingkat KPU RI," tutur Andana.
Andana melanjutkan, ia menuding KPU telah salah menanggapi permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem.
NasDem mempermasalahkan Surat Keputusan KPU nomor 987 yang membatalkan penetapan pengitungan suara PSU luar negeri melalui kantor pos. Sementara KPU berdalih seharusnya NasDem menggugat rekomendasi dari Bawaslu.
"Mereka kurang begitu paham dengan permohonan kita, jelas yang SK 987 yang dipersoalkan karena itu ada dalam petitum kita," ujar Andana.
Dengan tidak ditetapkannya hasil penghitungan PSU di PPLN Kuala Lumpur tersebut, dalam permohonannya NasDem mengklaim perolehan suara partainya merugi hingga 35.306 dari 57.864 suara yang bisa didapatkan.
Namun pada akhirnya, KPU hanya menetapkan perolehan suara NasDem untuk PSU Kualau Lumpur hanya 22.558 suara. (OL-7)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved