Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tengah memburu calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto, terkait kasus tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019.
"Namanya ada dalam laporan dari seseorang berkaitan dengan undang-undang pemilu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (16/7).
Baca juga: Dituduh Politik Uang, Politikus Demokrat Polisikan Rian Ernest
Hal tersebut tersebar melalui selebaran yang ternyata benar dan sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Polisi sendiri pernah menerima laporan tindak pidana tersebut.
Pihak kepolisian sendiri sudah pernah mengirim langsung ke alamat Wahyu Dewanto namun tak ada respons dari Wahyu. Oleh karena itu, selebaran tersebut tersebar karena Wahyu tidak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan. Alamat Wahyu berada di Asrama Polri RT07 RW14 Palmerah, Kedoya, Jakarta Barat.
"Jadi dalam penyidikan ada batas waktu yang dibutuhkan. Karena tidak hadir sehingga kita melakukan sidang in absentia. Jadi itu ada edaran dari Kejagung, makannya kita buat pengumuman disana ya," tandas Argo.
Selebaran tersebut beredar di media sosial pada hari minggu lalu. Dalam selebaran tertulis Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkemneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ sedang melakukan pencarian terhadap Caleg DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra tersebut.
Dalam selembaran berwarna putih hitam tersebut menyatakan Caleg DPRD DKI tersebut diduga melakukan TPPU dalam Pemilu 2019.
Baca juga: Bea Cukai Pangkalpinang Amankan Sabu di Pelabuhan dan Bandara
Wahyu juga disebut telah melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam selebaran tersebut disebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, pertanggal 1 Juli 2019. Dan terdapat Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019. Serta daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019. (OL-6)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, dari karir militer cemerlang, kiprah politik, hingga terpilih menjadi Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
FRAKSI Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan keberatan terhadap rencana pemotongan subsidi pangan murah sebesar Rp300 miliar dalam RAPBD DKI 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved