Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
POLISI tengah memburu calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto, terkait kasus tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019.
"Namanya ada dalam laporan dari seseorang berkaitan dengan undang-undang pemilu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (16/7).
Baca juga: Dituduh Politik Uang, Politikus Demokrat Polisikan Rian Ernest
Hal tersebut tersebar melalui selebaran yang ternyata benar dan sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Polisi sendiri pernah menerima laporan tindak pidana tersebut.
Pihak kepolisian sendiri sudah pernah mengirim langsung ke alamat Wahyu Dewanto namun tak ada respons dari Wahyu. Oleh karena itu, selebaran tersebut tersebar karena Wahyu tidak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan. Alamat Wahyu berada di Asrama Polri RT07 RW14 Palmerah, Kedoya, Jakarta Barat.
"Jadi dalam penyidikan ada batas waktu yang dibutuhkan. Karena tidak hadir sehingga kita melakukan sidang in absentia. Jadi itu ada edaran dari Kejagung, makannya kita buat pengumuman disana ya," tandas Argo.
Selebaran tersebut beredar di media sosial pada hari minggu lalu. Dalam selebaran tertulis Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkemneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ sedang melakukan pencarian terhadap Caleg DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra tersebut.
Dalam selembaran berwarna putih hitam tersebut menyatakan Caleg DPRD DKI tersebut diduga melakukan TPPU dalam Pemilu 2019.
Baca juga: Bea Cukai Pangkalpinang Amankan Sabu di Pelabuhan dan Bandara
Wahyu juga disebut telah melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam selebaran tersebut disebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, pertanggal 1 Juli 2019. Dan terdapat Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019. Serta daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019. (OL-6)
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Bendahara Fraksi Partai Gerindra sekaligus Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi arah kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR.
PARTAI Gerindra masih mengkaji pemberian sanksi kepada kadernya yang juga Bupati Pati Sudewo.
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved