Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TERPIDANA kasus korupsi e-KTP Setya Novanto terlihat kembali ke Sukamiskin. Selasa (16/7) pagi, Setnov terlihat bercengkrama dengan warga binaan Lapas Sukamiskin. Penampilan Setnov yang biasanya klimis pun berubah. Kumis dan jenggot tipis menghiasi wajahnya.
"Jenggot para penghuni (sel) Timur lebat-lebat nih. Kalah kami yang penghuni Barat," kata terpidana kasus daging sapi Lutfi Hasan Ishaq saat menyapa Setnov yang sedang berbincang dengan Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat.
Saat disapa dan diajak berjabat tangan, Setnov meladeni dengan tangan kirinya.
"Maaf saya baru donor darah. Masih nyeri," ujarnya sambil memperlihatkan tempelan band aid di tangan kanannya.
Baca juga: Yasonna Sebut Setnov Kelabui Petugas
Menurut informasi yang dikumpulkan, Setnov kembali ke Sukamiskin sejak Minggu (14/7). Kepada warga binaan, Setnov menceritakan pengalamannya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Kerja saya di sana membersihkan masjid. Sikat gigi yang saya pakai pun gagangnya dipotong hingga tinggal bagian sikatnya saja." (OL-5)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved