Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Divonis 6 Tahun, DPR Segera Setop Semua Hak Taufik Kurniawan

Putri Rosmalia Octaviyani
15/7/2019 20:32
Divonis 6 Tahun, DPR Segera Setop Semua Hak Taufik Kurniawan
Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan saat akan menjalani sidang vonis kasus korupsinya di Semarang, Jawa Tengah(Antara/R. Rekotomo)

WAKIL Ketua DPR, Taufik Kurniawan, divonis 6 tahun penjara. Ia didakwa atas kasus korupsi dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Terkait dengan vonis tersebut, Kesekjenan DPR mengatakan akan segera memproses agar seluruh hak Taufik sebagai pimpinan DPR segera dicabut. Saat ini, DPR masih menunggu surat resmi putusan pengadilan atas kasus Taufik tersebut.

"Untuk status anggota kami akan setop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan tersebut," ujar Sekjen DPR, Indra Iskandar, saat dihubungi, Senin, (15/7).

Baca juga : Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Selama 3 Tahun

Hak-hak yang dimaksud ialah mulai dari gaji, tunjangan, hingga fasilitas lainnya. Selama ini DPR masih menunggu hasil putusan pengadilan terkait kasus Taufik.

Sementara itu, soal pengganti Taufik di posisi wakil ketua DPR, Indra mengatakan masih harus menunggu sikap dari Fraksi PAN di DPR.

"Setelah kami terima surat resmi dari Fraksi PAN-nya baru akan dibawa ke rapat bamus, itu untuk posisi wakil ketua," ujar Indra.

Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan masih harus melakukan rapat dengan pimpinan DPR lainnya untuk membahas kasus Taufik Kurniawan. Begitu juga dengan Fraksi PAN di DPR.

"Saya akan undang (fraksi PAN) rapat pimpinan," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengatakan tak yakin apakah Fraksi PAN akan memilih pengganti Taufik, mengingat masa jabatan DPR akan segera berakhir kurang dari tiga bulan ke depan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya