Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan atau jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu yang akan digelar selama empat hari ke depan.
Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7). Ratna mengungkapkan kesiapan tersebut didasari koordinasi matang yang sudah dilakukan antara Bawaslu pusat hingga Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.
"Ketika ada gugatan ke MK secara kelembagaan, kami mulai dari Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota segera menyiapkan seluruh dokumen-dokumen itu berkaitan dengan secara keseluruhan tupoksi kami, dan secara khusus hal-hal yang dipermasalahkan di PHPU. Jadi secara umum Bawaslu sudah siap untuk memberikan keterangan," terang Ratna saat dihubungi Media Indonesia pada Minggu (14/7).
Persiapan-persiapan untuk memberikan keterangan tersebut, kata Ratna, sudah dilakukan pihaknya sejak awal masuknya permohonan ke MK. Selain telah siap dengan keterangannya, dia mengaku bahwa pihaknya juga telah siap dengan alat bukti yang akan dihadirkan di dalam persidangan.
Lebih lanjut, Ratna mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan terkait apa yang telah dipaparkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan lalu, yakni seputar dugaan adanya kesalahan ataupun terjadi pergeseran suara dan penggelembungan suara.
"Kami juga sudah menyiapkan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan hal-hal yang disampiakn di sidang pendahuluan," ujar Ratna.
Terakhir, Ratna pun mengungkapakan bahwa pihaknya juga akan memberikan keterangan perihal sebagian rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh KPU atas putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi sebelumnya.
"Seluruh yang menjadi kewajiban kami baik pada masa tahapan kampanye, kemudian tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi. Terhadap yang belum ditindaklanjuti oleh KPU itu akan menjadi bagian yang akan kami sampaikan di pemberian keterangan di MK nanti," tukas Ratna. (OL-09)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved