Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) hari ini mendengarkan 59 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini merupakan hari terakhir MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan para pemohon.
Ke-59 perkara PHPU Pileg 2019 tersebut berasal dari 11 provinsi yaitu, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, Riau. Dari 59 perkara yang diperiksa MK hari ini 53 perkara dimohonkan oleh partai politik (parpol), 4 perorangan, dan 1 DPD.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Kembali Batas Waktu Penyerahan Alat Bukti
"Sehingga total KPU hari ini akan mengikuti sidang MK untuk 59 perkara," tutur Komisioner KPU Hasyim Asy'ari," di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7).
Sama seperti hari-hari sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan tetap dilakukan dalam 3 panel yang berbeda. Komposisi hakim dalam tiap panel juga masih sama, yaitu panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, panel 2 dipimpin Aswanto, dan panel 3 dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna.
Berikut pembagian perkara di setiap panel. Panel 1 memeriksa 17 perkara dari 3 provinsi yaitu Jambi, Bangka Belitung, dan Riau. Panel 2 memeriksa 23 perkara dari 4 provinsi yaitu Sumsel, Kalteng, Bengkulu, dan Bali. Panel 3 memeriksa 19 perkara dari 3 provinsi yaitu Kalbar, NTB, dan Kalsel.
Setelah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya KPU akan bersiap untuk mengikuti sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu yang akan berlangsung 4 hari mulai tanggal 15-18 Juli 2019. Hasyim menuturkan KPU telah tuntas menyusun jawaban yang disusun berdasarkan permohonan para pemohon.
"Jawaban tertulis KPU sudah disampaikan terakhir Jumat seminggu yang lalu. Begitu pun dengan alat bukti juga sudah disampaikan. Tapi majelis hakim masih memberikan kesempatan perbaikan jawaban mengingat perkembangan di dalam persidangan dua haru sebelum jadwal sidang," jelas Hasyim.
Baca juga: Soal Pidato, TKN: Mungkin Pak Jokowi Sampaikan Kriteria Kabinet
Hasyim melanjutkan, perbaikan-perbaikan jawaban KPU yang dibutuhkan tersebut secara bertahap telah diserahkan ke MK sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ia mencontohkan, untuk sidang pendahaluan yang sudah berlangsung pada Selasa (9/7) maka KPU sudah menyerahkan perbaikan jawaban maksimal pada Kamis (11/2). Sesuai ketentuan 2 hari maksimal yang telah diatur oleh MK.
"Alat bukti juga secara bertahap, masing-masing daerah sudah menyampaikan lalu mengorganisir itu untuk dipersiapkan untuk disampaikan ke mahkamah," tegas Hasyim. (OL-6)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved