Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kasasi Kedua Prabowo Diyakini Sia-Sia

Insi Nantika Jelita
12/7/2019 09:50
Kasasi Kedua Prabowo Diyakini Sia-Sia
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar(MI/ROMMY PUJIANTO)

BAWASLU sudah menyerahkan salinan jawaban untuk permohonan kasasi pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu menjadi pihak tergugat. Kami sudah menyampaikan jawaban dan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung pada 8 Juli," ungkap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah meregister laporan Prabowo-Sandi dengan Nomor 2P/PAP/2019 pada 3 Juli 2019. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan persidangan segera digelar. "Penunjukan majelis sudah ada. Pak Supandi ketuanya. Majelis hakim sedang membaca perkaranya. Saya belum tahu fixed (tanggalnya), tapi segera disidangkan," ujar Andi saat dihubungi Media Indonesia.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Penolakan MA sebelumnya menguatkan putusan Bawaslu yang menolak laporan dugaan tindak pidana TSM yang diadukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandiaga pada 20 Mei lalu. Salah satu alasan penolakan ialah lemahnya alat bukti yang hanya berupa print out media.

"Kami berpendapat di dalam jawaban kami terkait dengan TSM itu merupakan ranah yang diselesaikan di Bawaslu sesuai undang-undang dan bukan diselesaikan oleh Mahkamah Agung. Apa yang kami sampaikan pada jawaban terlebih dahulu itu kurang lebih kami sampaikan sekarang," jelas Fritz.

Fritz meyakini MA akan menolak kasasi pasangan calon Prabowo Subianto- Sandiaga Uno soal dugaan pelanggaran pilpres secara TSM. Sebagai pihak tergugat, Bawaslu dalam jawabannya menolak dalil yang diajukan kubu 02.

Gugatan Prabowo-Sandiaga mulanya ditolak MA pada 26 Juni 2019 karena yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.

Kuasa hukum Prabowo Subianto, Nicholay Aprilindo, membantah mengajukan gugatan tanpa sepengetahuan Prabowo. Nicholay mengatakan surat kuasa yang dipegangnya ditandatangani Prabowo-Sandiaga Uno pada 27 Juni 2019. (Ins/Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya