Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BAWASLU sudah menyerahkan salinan jawaban untuk permohonan kasasi pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu menjadi pihak tergugat. Kami sudah menyampaikan jawaban dan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung pada 8 Juli," ungkap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah meregister laporan Prabowo-Sandi dengan Nomor 2P/PAP/2019 pada 3 Juli 2019. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan persidangan segera digelar. "Penunjukan majelis sudah ada. Pak Supandi ketuanya. Majelis hakim sedang membaca perkaranya. Saya belum tahu fixed (tanggalnya), tapi segera disidangkan," ujar Andi saat dihubungi Media Indonesia.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Penolakan MA sebelumnya menguatkan putusan Bawaslu yang menolak laporan dugaan tindak pidana TSM yang diadukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandiaga pada 20 Mei lalu. Salah satu alasan penolakan ialah lemahnya alat bukti yang hanya berupa print out media.
"Kami berpendapat di dalam jawaban kami terkait dengan TSM itu merupakan ranah yang diselesaikan di Bawaslu sesuai undang-undang dan bukan diselesaikan oleh Mahkamah Agung. Apa yang kami sampaikan pada jawaban terlebih dahulu itu kurang lebih kami sampaikan sekarang," jelas Fritz.
Fritz meyakini MA akan menolak kasasi pasangan calon Prabowo Subianto- Sandiaga Uno soal dugaan pelanggaran pilpres secara TSM. Sebagai pihak tergugat, Bawaslu dalam jawabannya menolak dalil yang diajukan kubu 02.
Gugatan Prabowo-Sandiaga mulanya ditolak MA pada 26 Juni 2019 karena yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.
Kuasa hukum Prabowo Subianto, Nicholay Aprilindo, membantah mengajukan gugatan tanpa sepengetahuan Prabowo. Nicholay mengatakan surat kuasa yang dipegangnya ditandatangani Prabowo-Sandiaga Uno pada 27 Juni 2019. (Ins/Uta/P-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," kata Jokowi.
"Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi.
Ia justru mengatakan akan mencari langkah hukum selanjutnya dalam menyikapi putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved