Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim MK Tegaskan tidak Semua Perkara Bisa Lanjut

Putra Ananda
11/7/2019 13:36
Hakim MK Tegaskan tidak Semua Perkara Bisa Lanjut
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) di Gedung MK.(ANTARA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (HPH) Pileg 2019 mana yang bisa lanjut ke tahapan sidang pembuktian. Hal tersebut diungkapkan oleh hakim MK dari panel 1 Arief Hidayat dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan, Kamis (11/7).

Arief menyebut, dari 260 perkara yang telah teregister di MK, sudah ada beberapa perkara diantaranya yang tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. MK akan mengumumkan hasil seleksi perkara tersebut secara serentak sebelum sidang pemeriksaan saksi pada 15 Juli mendatang.

Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Hormati Putusan DKPP Soal Jabatan

"Jadi, belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi, oleh karena itu saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu," kata Arief saat persidangan di Gedung MK, Kamis (11/7).

Arief menyebut, beberapa perkara diantaranya akan diputus dissmissal, atau tak dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Para hakim akan menilai komponen perkara dan kelaikannya untuk diteruskan. "Apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diteruskan ke pemeriksaan saksi gitu," beber Arief.

MK sebelumnya menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan pemohon. Namun, mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi. Jumlah tersebut terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.

Sidang PHPU legislatif akan berlangsung 9 hingga 12 Juli 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019. Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.

Pada hari ke 3 pelaksanaan sidang PHPU Pileg 2019, hari ini MK menyidangkan 73 perkara dari 9 provinsi yaitu Sumatera Utara (Sumut), Maluku, Sumatera Barat (Sumbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kepulauan Riau. Mayoritas permohonan pemohon dari ke-9 provinsi tersebut rata-rata berkaitan dengan isu penggelembungan suara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya