Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (HPH) Pileg 2019 mana yang bisa lanjut ke tahapan sidang pembuktian. Hal tersebut diungkapkan oleh hakim MK dari panel 1 Arief Hidayat dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan, Kamis (11/7).
Arief menyebut, dari 260 perkara yang telah teregister di MK, sudah ada beberapa perkara diantaranya yang tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. MK akan mengumumkan hasil seleksi perkara tersebut secara serentak sebelum sidang pemeriksaan saksi pada 15 Juli mendatang.
Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Hormati Putusan DKPP Soal Jabatan
"Jadi, belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi, oleh karena itu saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu," kata Arief saat persidangan di Gedung MK, Kamis (11/7).
Arief menyebut, beberapa perkara diantaranya akan diputus dissmissal, atau tak dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Para hakim akan menilai komponen perkara dan kelaikannya untuk diteruskan. "Apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diteruskan ke pemeriksaan saksi gitu," beber Arief.
MK sebelumnya menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan pemohon. Namun, mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi. Jumlah tersebut terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.
Sidang PHPU legislatif akan berlangsung 9 hingga 12 Juli 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019. Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.
Pada hari ke 3 pelaksanaan sidang PHPU Pileg 2019, hari ini MK menyidangkan 73 perkara dari 9 provinsi yaitu Sumatera Utara (Sumut), Maluku, Sumatera Barat (Sumbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kepulauan Riau. Mayoritas permohonan pemohon dari ke-9 provinsi tersebut rata-rata berkaitan dengan isu penggelembungan suara. (OL-6)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved