Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan jawaban terkait dengan permohonan kasasi yang dilayangkan kembali oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, dalam pemberitahuan Mahkamah Agung, KPU menjadi pihak tergugat atau termohon dalam perkara tersebut.
"Ya kami menyiapkan jawaban. Sudah (disusun) karena (KPU) bagian dari turut tergugat," jelasnya di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Menurut Hasyim, sebenarnya tergugat utama dalam kasasi tersebut ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, MA menginformasikan bahwa pihaknya juga menjadi tergugat atau termohon. Pengajuan kasasi perkara tersebut merupakan yang kedua kali diajukan Prabowo-Sandi. Sebelumnya, MA menolak permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO). Putus-an MA memperkuat putusan Bawaslu yang menolak laporan TSM Prabowo-Sandi.
Hasyim menjelaskan jawaban yang akan disiapkan KPU kurang lebih sama dengan apa yang sudah diputus MK terkait gugatan sengketa hasil pilpres. Seperti diketahui, Majelis Hakim MK memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan Prabowo-Sandi.
"Kurang lebihnya jawaban kami sama dengan pertimbangan dan putusan MK yang kami jadikan bahan untuk ditanggapi (dalam kasasi Prabowo-Sandi). Termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," paparnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pengajuan kasasi tersebut tidak menjadi masalah. Ia mempersilakan pihak siapa saja yang merasa belum menuntaskan jalur hukum dalam pemilu untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan.
"Ya silakan saja semua jalur dipakai. Bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak, biar nanti peradilan yang akan menyatakan itu. Intinya KPU ketika digugat kan enggak boleh mengelak, harus menjawab. KPU kan sifatnya pasif," tandas Hasyim.
Pengajuan perkara itu merupakan yang kedua kali dilakukan Prabowo-Sandi setelah sebelumnya MA menolak permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO). Pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara dari sebelumnya Ketua BPN Djoko Santoso menjadi Prabowo-Sandiaga sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
MA telah mendaftarkan perkara tersebut dan kini tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku pihak tergugat. (Ins/P-4)
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
Elektabilitas calon presiden menuju Pilpres 2024 masih dinamis.
Hijrahnya Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memunculkan kembali duet dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
RATUSAN relawan Jawara Prabowo-Sandi 2019 Provinsi Banten, resmi menyatakan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju pada Pilpres 2024.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved