Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPU Siap Tanggapi Kasasi Prabowo-Sandi

Insi Nantika Jelita
11/7/2019 10:20
KPU Siap Tanggapi Kasasi Prabowo-Sandi
Komisioner KPU Hasyim Asy(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan jawaban terkait dengan permohonan kasasi yang dilayangkan kembali oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, dalam pemberitahuan Mahkamah Agung, KPU menjadi pihak tergugat atau termohon dalam perkara tersebut.

"Ya kami menyiapkan jawaban. Sudah (disusun) karena (KPU) bagian dari turut tergugat," jelasnya di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Menurut Hasyim, sebenarnya tergugat utama dalam kasasi tersebut ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, MA menginformasikan bahwa pihaknya juga menjadi tergugat atau termohon. Pengajuan kasasi perkara tersebut merupakan yang kedua kali diajukan Prabowo-Sandi. Sebelumnya, MA menolak permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO). Putus-an MA memperkuat putusan Bawaslu yang menolak laporan TSM Prabowo-Sandi.

Hasyim menjelaskan jawaban yang akan disiapkan KPU kurang lebih sama dengan apa yang sudah diputus MK terkait gugatan sengketa hasil pilpres. Seperti diketahui, Majelis Hakim MK memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan Prabowo-Sandi.

"Kurang lebihnya jawaban kami sama dengan pertimbangan dan putusan MK yang kami jadikan bahan untuk ditanggapi (dalam kasasi Prabowo-Sandi). Termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," paparnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pengajuan kasasi tersebut tidak menjadi masalah. Ia mempersilakan pihak siapa saja yang merasa belum menuntaskan jalur hukum dalam pemilu untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan.

"Ya silakan saja semua jalur dipakai. Bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak, biar  nanti peradilan yang akan menyatakan itu. Intinya KPU ketika digugat kan enggak boleh mengelak, harus menjawab. KPU kan sifatnya pasif," tandas Hasyim.

Pengajuan perkara itu merupakan yang kedua kali dilakukan Prabowo-Sandi setelah sebelumnya MA menolak permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO). Pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara dari sebelumnya Ketua BPN Djoko Santoso menjadi Prabowo-Sandiaga sebagai pihak yang mempunyai legal standing.

MA telah mendaftarkan perkara tersebut dan kini tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku pihak tergugat. (Ins/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya