Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Saksi Sebut Stafsus Lukman Saifuddin Terima Rp50 juta

M Sholahadhin Azhar
10/7/2019 20:23
Saksi Sebut Stafsus Lukman Saifuddin Terima Rp50 juta
Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito(ANTARA/RENO ESNIR)

STAF khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito disebut menerima Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Fakta tersebut disampaikan Muafaq dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, rabu (10/7).
 
"Saya serahkan uang Rp50 juta, saya ambil dari dalam tas saya, terus saya bungkus uang itu dalam kresek hitam, saya berikan kepada saudara saksi (Gugus) dan saksi menyatakan sama-sama," kata Muafaq saat memberikan kesaksian.

Uang tersebut diberikan Muafaq saat bertemu Gugus di Mojokerto, Jawa Timur pada awal 2018. Gugus menghubungi Muafaq dan memberi informasi bahwa dirinya sedang berada di sana. Muafaq melakukan transaksi kilat dan pergi meninggalkan Gugus.

Namun Muafaq tak membeberkan motif pemberian di persidangan. Adapun Gugus membantah pernyataan Muafaq, khususnya terkait pemberian.


"Enggak ada, karena saya tidak pernah mengambil kamar di hotel, saya nginep di rumah ibu saya yang tidak jauh dari Trawas (Mojokerto)," kata Gugus.

Baca juga: Nasib Dua Komisioner KPU akan Ditentukan dalam Rapat Pleno

Ia hanya mengakui ada pertemuan dengan Muafaq, dan membicarakan kenaikan jabatan di Kemenag. Muafaq mengeluh sudah lama menjadi eselon IV. Gugus mengaku tak merespons cerita itu, apalagi melaporkan keluhan Muafaq ke Menag.
 
"Enggak ada, karena Pak Menteri enggan ngurus Kepala Kantor Kemenag," ujar Gugus.

Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy (Romy) senilai Rp91,4 juta. Suap terkait dengan pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq.
 
Muafaq didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-8)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya