Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito disebut menerima Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Fakta tersebut disampaikan Muafaq dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, rabu (10/7).
"Saya serahkan uang Rp50 juta, saya ambil dari dalam tas saya, terus saya bungkus uang itu dalam kresek hitam, saya berikan kepada saudara saksi (Gugus) dan saksi menyatakan sama-sama," kata Muafaq saat memberikan kesaksian.
Uang tersebut diberikan Muafaq saat bertemu Gugus di Mojokerto, Jawa Timur pada awal 2018. Gugus menghubungi Muafaq dan memberi informasi bahwa dirinya sedang berada di sana. Muafaq melakukan transaksi kilat dan pergi meninggalkan Gugus.
Namun Muafaq tak membeberkan motif pemberian di persidangan. Adapun Gugus membantah pernyataan Muafaq, khususnya terkait pemberian.
"Enggak ada, karena saya tidak pernah mengambil kamar di hotel, saya nginep di rumah ibu saya yang tidak jauh dari Trawas (Mojokerto)," kata Gugus.
Baca juga: Nasib Dua Komisioner KPU akan Ditentukan dalam Rapat Pleno
Ia hanya mengakui ada pertemuan dengan Muafaq, dan membicarakan kenaikan jabatan di Kemenag. Muafaq mengeluh sudah lama menjadi eselon IV. Gugus mengaku tak merespons cerita itu, apalagi melaporkan keluhan Muafaq ke Menag.
"Enggak ada, karena Pak Menteri enggan ngurus Kepala Kantor Kemenag," ujar Gugus.
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy (Romy) senilai Rp91,4 juta. Suap terkait dengan pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq.
Muafaq didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved