Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito disebut menerima Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Fakta tersebut disampaikan Muafaq dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, rabu (10/7).
"Saya serahkan uang Rp50 juta, saya ambil dari dalam tas saya, terus saya bungkus uang itu dalam kresek hitam, saya berikan kepada saudara saksi (Gugus) dan saksi menyatakan sama-sama," kata Muafaq saat memberikan kesaksian.
Uang tersebut diberikan Muafaq saat bertemu Gugus di Mojokerto, Jawa Timur pada awal 2018. Gugus menghubungi Muafaq dan memberi informasi bahwa dirinya sedang berada di sana. Muafaq melakukan transaksi kilat dan pergi meninggalkan Gugus.
Namun Muafaq tak membeberkan motif pemberian di persidangan. Adapun Gugus membantah pernyataan Muafaq, khususnya terkait pemberian.
"Enggak ada, karena saya tidak pernah mengambil kamar di hotel, saya nginep di rumah ibu saya yang tidak jauh dari Trawas (Mojokerto)," kata Gugus.
Baca juga: Nasib Dua Komisioner KPU akan Ditentukan dalam Rapat Pleno
Ia hanya mengakui ada pertemuan dengan Muafaq, dan membicarakan kenaikan jabatan di Kemenag. Muafaq mengeluh sudah lama menjadi eselon IV. Gugus mengaku tak merespons cerita itu, apalagi melaporkan keluhan Muafaq ke Menag.
"Enggak ada, karena Pak Menteri enggan ngurus Kepala Kantor Kemenag," ujar Gugus.
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy (Romy) senilai Rp91,4 juta. Suap terkait dengan pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq.
Muafaq didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved